Sosialisasi Penggunaan Dana Desa, Ranu Mihardja Ingatkan Jika ada Penyelewengan yang Menyebabkan Kerugian Negara akan Ditindak Tegas

oleh

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG-Mengingat
besarnya kucuran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan bantuan alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya kepada pemerintah desa (Pemdes).

Tentunya dana yang disalurkan pemerintah tahun ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranu Mihardja SH yang menjadi narasumber sosialisasi percepatan penyaluran pengelolaan dana desa tahun 2020 mengatakan
kejaksaan ikut serta menjaga dan mengamankan kegiatan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa.

” Diharapkan para Kepala Desa dalam mengelola dana desa harus menggunakan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, partisipatif, transparan, memperhatikan tipologi desa antara lain karakteristik dan lainnya,” ujar Ranu Mihardja saat memberikan pengarahan ke sejumlah kades, lurah dan camat se Pulau Bangka di kantor gubernur, Selasa (18/2/2020).

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Ranu Mihardja mengingatkan jika ada penyelewengan atau penyimpanan yang menyebabkan ada kerugian negara pihaknya tak segan-segan akan menindak secara tegas.

“Jika ada yang sengaja tujuannya memperkaya diri sendiri seperti mau kawin lagi dengan duit dana desa, beli mobil dan beli rumah, itu ranahnya pidana dan tidak melalui APIP lagi,” tegas Ranu Mihardja juga meminta seluruh Kasi Intel Kejari untuk mengawasi dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, HM Yuliswan SH MM menjelaskan untuk tahun ini sistem pencairan dana desa langsung ke kas daerah dengan persetujuan bupati.

” Dana desa periode pertama bapak presiden cara proses pencairannya lain. Periode kedua ini langsung dari rekening umum kas negara dan diserahkan ke kas desa. Akan tetapi, bupati selaku kepala daerah membuat surat kuasa dan duitnya langsung masuk ke rekening desa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Dijelaskan HM Yuliswan, dengan masuknya rekening secara langsung ke kas daerah, tentunya pak presiden meminta perlu adanya pengawasan.

” Untuk itu perlu pengawasan dari berbagai pihak baik dari kejaksaan, kepolisian, APIP dan juga BPKP. Seperti yang disampaikan bapak Kajati, jaga desa jangan sampai ada penyimpangan. Terkadang sudah diawasi masih saja menyimpang. Kementerian desa juga memberikan suport dana dan memberikan satu pendamping untuk tiga desa,” jelasnya.

Hadir dalam acara sosialisasi dana desa, Kajati, pemdes, BPKP, Dirkrimsus Polda dan APIP. (rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.