ANTISIPASI PELANGGARAN PADA TAHAPAN PENCALONAN PILKADA 2O2O, BAWASLU BABEL GELAR RAKERNIS STRATEGI PENGAWASAN

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Belitung Timur, Babel.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak tahun 2020 di Manggar Kabupaten Belitung Timur, Selasa (12/2/2O2O). Rakernis ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi lrawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Yulianto, Kabag Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hilton Tampubolon, Kasubbag Teknis Pengawasan Penyelenggara Pemilu (Tp3) Bawaslu provinsi Kepulauan Bangka Belitung Givson Sianturi serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung beserta staff yang membidangi Divisi pengawasan.

Kabag Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hilton Tampubolon selaku Panitia pelaksana Rakernis mengungkapkan rakernis ini dilakukan sebagai upaya mempersiapkan strategi pengawasan tahapan pencalonan Pilkada dengan memetakan potensi masalah yang akan dihadapi serta menjalin koordinasi yang baik dengan KPU termasuk menjalin sinergisitas antar pengawas pemilu dalam mengawasi tahapan pencalonan yang diperkuat melalui sho ri n g pengalaman dari jajaran Pengawas pemilu.
sementara Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi lrawan mengungkapkan Pengawas Pemilu harus peka terhadap potensi masalah dan harus segera menyusun strategi pencegahan dalam kerangka pencegahan.
“Pengawas harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap potensi masalah yang dapat muncul di tahapan pencalonan ini.” Ujar Ketua Bawaslu Babel dalam pembukaan acara.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Menurut Edi harus ada persiapan yang matang sebagai antisipasa untuk mendeteksi dini terhadap potensi masalah dalam setiap tahapan Pilkada tahun 2020 dalam waktu dekat, khususnya menghadapi tahapan pencalonan perseorangan.

Lebih lanjut Edi menegaskan tak hanya pada tahapan pencalonan saja, tetapi tahapan secara keseluruhan diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengoptimalkan pengawasan upaya
pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pengawas Ad Hoc ditingkat
Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
“Panwascam dan PPL setempat tidak hanya melakukan tugas teknis saja. Harus ada anggaran lebih bogi Panwascam dan PPL untuk melakukan berbagai metode sosiolisasi di masyarakat sebagai bentuk pencegahan kita terhadap potensi pelanggaran.” Tutup Ketua Bawaslu Babel.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Koodinator Divisi pengawasan Andi Budi Yulianto memaparkan dalam pengawasan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan nanti, harus menggunakan prinsip “kehati – hatian” dalam tindaklanjut pengawasan, “Bawaslu Kobupaten/Kota harus menerapkan prinsip kehati – hatian dalam mengambil kebijakon sebagai tindaklanjut hasil pengawasan ketika dihadapkan dengan diskresi yang muncul, poda tahop verifikosi odministrosi syarot jumloh dukungon don seboron bokal colon perseorongon”, ujar Andi.

Andi menambahkan, ada 3 (tiga) potensi awal yang dapat terjadi tergantung dari bakal calon yang mendaftar dan prosesnya, Pertama potensi bakal calon yang maju masih berstatus bebas bersyarat; Kedua, bakal calon yang belum mundur dari jabatan tertentu; dan Ketiga bakal calon mantan
terpidana harus dicermati lembaga yang mengeluarkan surat keterangannya. (rls/ yuko)

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.