BPN dan Kejari Pangkalpinang Gelar PKS

oleh

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG-Dalam rangka pendampingan hukum, aset dan agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang  dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang gelar Perjanjian Kerjasama (PKS) atau MoU.

PKS yang ditandatangani Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Pangkalpinang Dr.Firyadi SP MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pangkalpinang RM Ari Prio Agung, SH.MH digelar pada Selasa (11/2/2020) bertempat di aula Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari sinergitas yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kejaksaan Republik Indonesia pada saat Rapat Kerja Nasional Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Kakanwil BPN Kota Pangkalpinang Dr.Firyadi SP MSI menyampaikan dengan adanya kerja sama ini marilah sama-sama kita membangun karena perjanjian kerja sama ini sifatnya sangatlah strategis.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Koordinasi, PJ Gubernur Safrizal : Smelter Hasil Sitaan Kejagung Tetap Dapat Dikelola Sesuai Aturan

“Perjanjian kerjasama ini sangatlah strategis. Pertanahan di kota Pangkalpinang yang hampir seluruhnya sudah memiliki sertifikat dengan artian jelas kepemilikannya sedangkan yang tersisa tidak bersertifikat peninggalan masa lalu,” ujar Firyadi.

Dikatakan Firyadi, untuk kota Pangkalpinang hampir seluruhnya sudah memiliki sertifikat.

“Artinya jelas kepemilikannya sedangkan yang tersisa tidak bersertifikat peninggalan masalah lalu alias masih abu-abu. Semakin luas tanah itu semakin tinggi nilainya. Ketika tanahnya bernilai milyaran godaan semakin besar bagi kami,” ucap Firyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang RM Ari Prio Agung SH.MH mengungkapkan dalam perjanjian kerjasama yang didalamnya terdapat beberapa poin antara lain layanan hukum, pendampingan aset dan agraria serta poin lainnya bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pekerjaan yang selama ini belum optimal.

BACA JUGA :  PJ Gubernur Safrizal Serahkan LKPD Provinsi Babel Tahun 2023 Unaudited ke BPK RI

” Perjanjian kerjasama terdiri dari beberapa poin bertujuan untuk mengoptimalkan. Aset yang sudah jelas dan yang abu-abu dapat kita lakukan pendampingan,” jelas RM Ari Prio Agung.

Dalam kesempatan itu, Kajari Pangkalpinang sempat memaparkan manajer sistem tata kelola kepada seluruh petinggi BPN agar kedepannya lebih baik.

Hadir dalam acara tersebut, Kasi Pidsus, J Edowan SH, Kasi Intel, Ryan Sumartha Syamsu SH, Kasi Pidum, Aziz SH, Kasi Barbuk (barang bukti), Agustono SH dan Kasi Datun, Ida Mustika Napitupulu SH. (rom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.