Ratusan Masyarakat Tanjung Labu Duduki Gedung DPRD Babel Tolak Aktifitas Tambang

oleh

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Ratusan masyarakat dari Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menduduki ruang paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait aksi penolakan aktivitas pertambangan di daerah itu.

Kedatangan ratusan masyarakat tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan M. Amin, Anggota DPRD Babel Dapil Basel, serta Komisi III yang menaungi bidang tersebut.

“Kami dari masyarakat Pulau Lepar Pongok menuntut lima poin, yang pertama, kami menolak segala aktivitas pertambangan baik di darat maupun di laut, yang dilakukan oleh CV. Sri Bintang Babel selaku mitra dari PT. Timah,” kata salah satu tokoh pemuda asal Lepar Pongok, Ahmad Albert saat menyampaikan aspirasinya di ruang paripurna DPRD Babel, Senin (10/2).

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Poin yang kedua, disampaikan dia, masyarakat setempat meminta DPRD Babel untuk segera merekomendasikan pencabutan IUP PT. Timah ke Kementerian ESDM RI. “Ketiga, masyarakat meminta hapus zonasi pertambangan yang ada di Pulau Lepar dan Kepulauan Pongok yang telah diusulkan,” tegasnya.

Selanjutnya, poin yang keempat, dikatakan dia, Pemerintah daerah harus memperhatikan potensi sumber daya alam masyarakat setempat. “Dan poin yang kelima, Pemerintah daerah harus mengusulkan kembali RZWP3K dengan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Babel, Efredi Effendy menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. “Jadi beberapa waktu lalu itu sudah kita panggil, dengar pendapat dengan PT. Timah dan CV. Sri Bintang Babel, nah pada saat dengar pendapat, seluruh anggota Komisi III itu tidak sepakat,” ujar Fredi.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Irat, Bupati Riza sebut Kunjungannya Bukan untuk Dilayani tapi Melayani Masyarakat

“Bahkan kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk segera ditutup aktivitas pertambangan di daerah itu, sudah kami ajukan kepada pimpinan DPRD, sekarang sudah direalisasikan oleh pimpinan untuk segera ditutup,” timpalnya.

Senada, Sekretaris Komisi III DPRD Babel, Rina Tarol menegaskan, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tanjung Labu.

“Kami segera melayangkan surat (rekomendasi-red) ke Kementerian ESDM melalui pimpinan agar kiranya IUP itu dicabut karena memang sudah melanggar tiga UU dan peraturan,” ujar Rina. (Ad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.