Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat-Anggota DPRD Kabupaten Bangka berjanji akan meneruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta sehingga bisa menutup PT PAL jika masih tetap membandel.
Pernyataan tersebut di sampaikan Romlan selaku Ketua Komisi III saat di temui di ruang kerjanya, Senin (27/01/20). Menurut Romlan pihaknya telah memanggil kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka untuk segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
“Pihak kita Komisi III telah mengundang Kepala Badan Lingkungan Hidup Ibu Meina, agar secepatnya turun ke lapangan,dan meminta pihak perusahaan (PT PAL, red) untuk mengatasi permasalahan limbah dari pabrik tersebut yang menjadi keluhan para warga. Karena permasalahan limbah tidak bisa di anggap enteng,” tandas Romlan.
Dikatakan Romlan, bila dalam waktu dekat ini pihak BLH tidak juga melaksanakan hal tersebut maka kita Komisi III yang akan turun ke lapangan.
“Apabila dalam minggu ini pihak BLH belum juga turun ke lapangan, maka minggu depan pihak kita (Komisi III) akan turun kelapangan, dan nanti pihak perusahaannya akan kerepotan,” ketusnya.
Saat di singgung apakah pembuangan limbah ke areal perkebunan itu tidak ada masalah? Romlan justru tegas mengatakan siapa yang bilang tidak masalah.
“Siapa yang mengatakan membuang limbah pabrik ke areal perkebunan tidak ada masalah, seharusnya itu tidak boleh kalau limbah yang di buang tersebut akan mengalir dan bahkan akan mencemarkan lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatan Romlan, kalau mau membuang limbah seharusnya pihak perusahaan mengunakan mobil tangki.
“Bila pihak perusahaan ingin membuang limbah, seharusnya di sedot dengan menggunakan mobil tangki, selanjutnya baru di buang ke pohon-pohon sawit dan juga jaraknya harus jauh. Memang bisa saja di alirkan menggunakan pipa namun jaraknya harus jauh, jangan sampai limbah yang di buang tersebut akhirnya kembali mengalir dan mencemarkan lingkungan,” pinta Romlan.
Kembali disinggung apakah ada sangsi terhadap perusahaan tersebut? Romlan kembali menegaskan pasti ada sangsi.
“Bila hasil yang di sampaikan BLH dan juga hasil dari Komisi III yang turun kelapangan, bila hal tersebut sangat urgen tentu, pihak kita (Komisi III) meminta kepada BLH agar menyetop sementara kegiatan pabrik tersebut sampai permasalahan limbah nya di atasi. Karena kewenangan untuk menyetop tersebut ada di BLH. Bila pihak perusahaan masih saja tetap membandel pihak kita (Komisi III) akan meneruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup,” tandasnya.
“Komisi III akan meneruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup yang ada di Jakarta dan Kementrian Lingkungan Hidup bisa saja menutup perusahaan tersebut karena tidak mentaati aturan dan mencemarkan lingkungan karena bandel, seperti halnya perusahaan di Jawa yang ditutup oleh Kementerian LH” pungkasnya. (Bustami)
Baca Juga