Terungkap, Rano Karno Terima Suap Rp 700 Juta

oleh
Rano Karno

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bos PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (6/1).

Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 579,776 miliar

Salah seorang saksi yang dihadirkan yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja. Dalam persidangan, Djadja mengungkapkan adanya aliran uang untuk mantan wakil gubernur (wagub) Banten, Rano Karno. Hal tersebut diungkapkan saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK Roy Riadi mengonfirmasi terkait dakwaan yang menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta.

“Terkait dakwaan kami, ada Pak Rano, berapa Anda berikan?” tanya jaksa Roy kepada Djadja.

“700 (juta)-an lah pak. Sampai lima kali enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya,” jawab Djadja.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

“Apakah atas perintah terdakwa, tenggat waktu kapan?” tanya jaksa Roy.

“Itu seizin beliau (Wawan) juga. Kalau tidak salah satu tahun, bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton,” kata Djadja.

Dalam persidangan, Djadja juga mengakui rutin menyetorkan uang ke Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. “Pemberian untuk Ratu Atut ada, saya berikan setiap tahun, kisarannya antara Rp 100 juta-Rp 250 juta,” ungkap Djadja.

Dalam dakwaan, Djadja disebut akan dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Atas promosinya, Ratu Atut meminta komitmen loyalitas Djadja dengan menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 sehingga setiap pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

Saat dikonfirmasi berapa kali soal uang yang diberikan ke Atut, Djadja mengaku dilakukan dalam beberapa kali. Dalam dakwaan, besaran yang diberikan ke Atut mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.

“Kalau angka saya lupa Pak, barang kali ada di situ (BAP), sebab kalau ibu perlu, tidak sekaligus, jadi misal ada keperluan apa saya dipanggil, jadi saya lupa mencatatnya. Tapi, pernah saya berikan langsung dua kali, kebanyakan sama staf saya, waktu saya menghadap saya berikan Rp 100 juta,” kata Djadja.

Djadja pun mengakui ia menerima uang dari hasil korupsi tersebut. Dalam dakwaan disebutkan Djadja menerima Rp 240 juta. “Insya Allah akan dikembalikan, tapi saya nggak tahu berapa jumlahnya, namanya juga dikasih orang,” kata Djadja.

Menanggapi fakta persidangan, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan Rano Karno akan dihadirkan dalam persidangan. “Tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekarang ini sedang berjalan, dipastikan JPU akan panggil (Rano),” ujar Ali Fikri.

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

JPU KPK sebelumnya mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBDP TA 2012. Perbuatan Wawan itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 579,776 miliar. n Dian Fath Risalahed: ilham tirta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.