Mada LMP Babel, Akan Bawa Kasus Sijuk ke Gakkum KLH dan Ombudsman RI

oleh

PANGKALPINANG-forumkeadilan.com – Jalan damai yang diambil oleh pihak Pemprov Babel dan warga penambang yang terlibat bentrok, hingga perusakan dalam penertiban tambang di kawasan Geosite hutan lindung Mangrove beberapa waktu lalu terus menuai sorotan. Kali ini Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Babel Ferry Irawan ikut mengomentari langkah hukum yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ferry mengatakan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Gakkum KLH dan Ombudsman Jakarta. Karena menurut Ferry selayaknya kasus tersebut diproses tuntas menurut amanat undang-undang.

Demikian disampaikan Ferry saat menyerahkan rilis terkat beberapa hal klarifikasi tentang terjadinya dualisme kepengurusan LMP, kepada para wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel, Kamis (26/12) malam di Pangkalpinang.

Ketua LMP ini pun menduga bahwa perkara ini harus diusut tuntas hingga kepada para cukong yang menjadi penampung timah illegal dari kawasan geosite yang telah diobrak-abrik penambang tersebut.
“Penegak hukum dalam hal ini seperti polisi selayaknya mengambil langkah hukum berupa pro justicia, karena jelas sekali undang-undang mengamanatkan demikian. Dan itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

“Kita dari LMP menduga ada para cukong yang berlindung dibalik perkara ini sehingga. Oleh karenanya Polisi harus mengungkapkan sampai kepada mereka, para cukong timah bahkan mungkin smelter yang menampung timah tersebut. Karena tidak mungkin tidak ada yang tampung. Memangnya pasir timahnya dibuat tembok. Bicara soal kepedulian lingkungan itu adalah kewajiban setiap warga, termasuk ormas LMP, oleh karena itu kami berencana membawa dan melaporkan masalah ini ke Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan hidup. Dan itu sudah kami bicarakan dalam jajaran Mada LMP Babel pada Rabu (24/12) malam lalu,” ujar Ferry.

Lebih spesifik, disebutkannya bahwa apa yang terjadi di kawasan Geosite Kecamatan Sijuk tersebut diduga telah melanggar pasal 17 ayat (1) UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan menurutnya jelas ancaman pidana dalam undang-undang tersebut diatur pada pasal 18 ayat (1) dan (2) pada UU nonor 18 tahun 2013. Hukumannya terbilang tidak ringan. Fery pun mengingatkan bahwa para pejabat daerah yang mengetahui adanya kegiatan tersebut dan melakukan pembiaran pun mempunyai konsekuensi pidana.
“Pasal 17 ayat (1) UU No 18 tahun 2013, bahwa siapapun baik itu perseorangan maupun korporasi, tidak boleh melakukan kegiatan penambang, membawa alat-alat pertambangan, termasuk mengangkut, menyimpan, menitipkan apalagi menjual hasil tambang yang didapat dari kawasan hutan lindung atau hutan kawasan tanpa izin dari menteri. Tidak hanya itu, pembiaran oleh pejabat setempat yang berwenang atas pelanggaran yang dilakukan, sementara mereka mengetahui adanya perusakan hutan, jelas ikut diancam Pasal 27 UU No 18 tahun 2013. Jadi jelas seharusnya semua pihak terutama kepala daerah mendorong penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang yang telah terjadi, bukan malah mengambil langkah damai,” sembur Ferry.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

“Dalam pasal 27 UU No 18 tahun 2013, bahwa setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. Dan jika itu tidak dilakukan, ada ketentuan pidana pada pasal 104 UU No 18 tahun 2013 yang berbunyi, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 7,5 miliyar. Jadi kami Mada LMP Babel mengingatkan agar segera usut perkara ini sampai kepada cukong-cukongnya,” tandas Ferry.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.