Forumkeadilanbabel.com, Karawang — Hasil Musyawarah besar yang di laksanakan di Karawang tgl 7-9 nov 2019 sesuai dgn mekanisme yg berdasar kan UU ormas no 17 th 2013 pasal 29 ayat 1 dan 2 serta pasal 36 ( Undang undang Ormas yg ada di NKRI) secara aklamasi H.Adek Erfil Manurung,SH terpilih kembali menjadi Ketum Mabes LMP periode 2019-2024.
Sedangkan untuk kepengurusan Markas Daerah LMP Babel telah dilayangkan surat pemberhentian saudara Ferry Irawan sebagai Ketua Mada LMP Babel ( No. surat pemberhentian ketua mada yg lama dgn no SP-007/MB/LMP/XI/2019) maka Surat keputusan nomor : SK-A.103/MB/LMP/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 masa Bhakti 2016-2021 di berhentikan.
Untuk menyikapi hal di atas maka Mabes LMP segera mengambil langkah konkrit demi berjalan nya roda organisasi LMP di Prov. Kep. Babel, maka di keluarkan lah mandat dengan nomor : 006/MB-LMP/MANDAT/XI/2019 oleh Mabes LMP untuk menyusun kembali Badan Pengurus Mada LMP Babel, dalam hal ini ada tambahan personil badan pengurus LMP Babel. setelah rampung badan pengurus LMP Mada Babel yang baru maka terbit lah Surat Keputusan dr Mabes dgn nomor : SK-A.006/MB/LMP/XII/2019 tertanggal 7 Desember 2019 dan mengangkat Saudara Rizal Efendi,SE.AK menjadi Ketua Mada LMP Mada Babel melanjutkan masa bakti badan pengurus periode 2016-2021.
Dan pada hari ini, Senin tanggal 23 Desember 2019 telah dilaporkan dan diserahkan ke Kesbangpol Propinsi Babel komposisi badan pengurus Mada LMP Babel beserta Lampiran Legalitas Dokumen lengkap dan badan hukum dr Ormas LMP.
Ketua Umum MABES LMP menegaskan bahwa tidak ada kepengurusan lain di luar kepemimpinan H.AdekĀ Erfil Manurung,SH sebagai Ketum.
“Apabila ada oknum yang mengatas namakan LASKAR MERAH PUTIH di luar kepemimpinan H.Adek Erfil Manurung,SH dianggap ilegalĀ atau.tidak sah,” tandasnya. (Yuko).