Proyek Jalan Setapak “Kute Seribu” Dihentikan, Ini kata Pihak BPCB Jambi

oleh
Iskandar, Kepala BPCB Jambi. (Ist).

Forumkeadilanbabel.com, MUNTOK, — Polemik hingga diberhentikannya proyek jalan setapak “Kute Seribu” oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka Barat lokasi Kelurahan Tanjung, Muntok akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Badan Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Jambi.

Kepala BPCB Jambi, Iskandar melalui staf-nya Rhis Eka menjelaskan, polemik soal proyek tersebut sudah dibahas dalam rapat kesepakatan. Oleh karena itu, pihak BPCB kata Rhis Eka, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Kita belum bisa berbicara terlalu jauh atau panjang lebar,” ujar Rhis Eka dalam konfirmasinya kepada Forumkeadilan.com melalui sambungan langsung via handphone, Jumat, (13/12/2019), menanggapi status obyek yang dibangun proyek jalan setapak tersebut.

Menurut Rhis, menyikapi permasalahan ini masing-masing pihak harus bijaksana.
“Kita harus bisa membedakan mana ranahnya dinas, mana ranahnya BPCB. Kalau BPCB terkait ke bentengnya. Di sini ada tim ahli cagar budaya yang dibentuk,” ujar Rhis.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Ditambahkannya, terkait dengan status cagar budaya dalam suatu wilayah mulai dari kabupaten/kota, provinsi hingga nasional hal itu melalui prosedur penetapan.

“Jadi disini ada tim ahli cagar budaya yang sudah dibentuk. Peningkatan berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Yang menetapkan kabupaten melalui rekomendasi tim ahli cagar budaya,” tambah Rhis.

Kendati demikian kata Rhis, perlakuan terhadap obyek-obyek cagar budaya, itu sama antara obyek yang masih diduga maupun yang sudah ditetapkan.

“Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik yang sudah ditetapkan maupun yang diduga cagar budaya itu perlakuannya sama, “tutup Rhis. (Rudy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.