Banjir Polemik, Proyek Jalan Setapak Kute Seribu Muntok Terpaksa Dihentikan!

oleh
Proyek jalan setapak "Kute Seribu" Muntok terpaksa dihentikan.

Forumkeadilanbabel.com, MUNTOK, — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka Barat saat ini terpaksa menghentikan pelaksanaan proyek jalan setapak Kute Seribu Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat lantaran menuai polemik.

Alasan penghentian, lokasi yang akan dikerjakan masuk dalam kawasan situs cagar budaya selain itu tanah yang akan dibangun juga merupakan tanah pribadi.

Salah seorang sumber menyebut, proyek jalan di kawasan situs cagar budaya Benteng Kute Seribu Muntok dihentikan oleh Dinas PU Babar setelah berkoordinasi dengan masyarakat dan staf Balai Arkeologi dan Purbakala Jambi.

“Tapi sayang salah satu senior yang merasa paling tahu soal heritage Mentok malah memberikan stigma sebagai tukang keruh kepada orang yang menentang pembangunan yang merusak warisan budaya dan sejarah tersebut,” sesal sumber tersebut dalam pesan singkatnya tersebut kepada Forumkeadilanbabel.com, Jumat, (13/12/2019).

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Kepala Dinas PU Bangka Barat, Suharli dikonfirmasi Jumat kemarin terkait penghentian proyek jalan setapak ini membenarkan, pihaknya terpaksa menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan hasil rapat masyarakat menyusul sebelumnya timbul polemik.

“Ada yang ribut itu Benteng Kota (situs cagar budaya,red). Kami kemarin terbentur dengan tanah masyarakat mun dak salah kami buat jalan setapak,” jelas Suharli.

Disinggung alasan mendasar penghentian kegiatan karena lokasi tersebut betul-betul masuk kawasan situs bersejarah, Suharli mengatakan alasan yang kuat justru karena adanya klaim tanah itu milik pribadi.

“Dak tahu kita kalau menurut orang-orang yang ngerti situ katanya situs. Tapi kalau situs, kemarin kenapa tidak dibuat plang misal tanah ini tidak boleh dibangun karena merupakan situs bersejarah,” tanya Suharli.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Justru yang mengherankan menurut Suharli, selain sebagian mengatakan situs, disisi lain tanah yang akan dibangun jalan setapak itu dikomplain milik masyarakat.

“Pertama tanah Bu Nanik disitu, ada Bu Zakaria, ada tanah Bu Hakim. Artinya kalau situs seharusnya bukan tanah punya tanah orang lain. Tapi daripada polemik, waktu mepet, banyak gonjang ganjing seperti itu, sudahlah berdasarkan hasil rapat kita hentikan daripada nanti kemudian melanggar,” alasan Suharli. (Rudy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.