Presiden Buka Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

oleh
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. “Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan,” kata Jokowi saat peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019)

Pernyataan Presiden itu saat ditanya soal kemungkinan penerapan hukuman mati kepada pelaku korupsi oleh siswa SMK Negeri 47 Jakarta. “Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani (seperti) di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?,” tanya Harli Hermansyah, siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK Negeri 57, Jakarta, Senin.

“Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada betul Pak Menkumham?” jawab Jokowi, seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Laoly lalu menjawab bahwa dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi penerapannya terbatas

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana kasus korupsi. Sufmi menilai pernyataan Presiden Jokowi merupakan sinyal bagi pejabat eksekutif maupun legislatif.

“Kita apresiasi (pernyataan Presiden) walaupun mungkin untuk hukuman mati itu perlu ditimbang tingkat kesalahannya dan seberapa berat yang dilakukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia menilai pernyataan Presiden merupakan peringatan bagi semua pihak bahwa ke depan baik di eksekutif maupun legislatif harus tertib dalam tata kelola keuangannya. Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi itu merupakan sinyal bahwa Presiden tidak akan pandang bulu dan tegas memberantas korupsi.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Politisi Partai Gerindra itu setuju apabila hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kasus anggaran untuk bencana alam. “Karena itu soal bencana alam itu hal yang urgensi, ada bencana, pasti ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengeluaran anggarannya dikorupsi, itu kelewatan,” ujarnya.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding merespons wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Menurutnya, jika dinilai mendesak presiden seharusnya yang menginisiasi undang-undang tersebut.

“Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang-undang itu kanpemerintah, Kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU-nya, jangan dilempar ke masyarakat,” ujar politikus PAN tersebut, Selasa (10/12).

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Ia menuturkan masyarakat tidak punya hak inisiasi untuk mengajukan pembahasan undang-undang (UU). Ia pun mempertanyakan penerapan hukuman mati terhadap para koruptor jika undang-undangnya belum memberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati.

“Karena slama ini UU tentang tindak pidana korupsi itu belum memberlakukan tentang hukuman mati kecuali ada satu pasal ya korupsi dalam kegiatan penyalahgunaan dana bencana, bencana alam misalnya. Cuma itu saja kan satu pasal itu, masalah hukuman mati, selain itu belum ada aturan,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.