Pemkot Mulai Melaksanakan Pengamanan Aset Tanah SWTP

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai melaksanakan Pengamanan Aset Tanah SWTP (Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan Fasum/Fasos). Tim Pengamanan Aset Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 497/KEP/BAKEUDA/X/2019, tertanggal 10 Oktober 2019.

“Kami sudah melaksanakan beberapa kali rapat koordinasi terkait pembahasan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama permasalahan aset yang lama-lama, di antaranya adalah Permasalahan aset Tanah SWTP,” ungakap Plt. Kepala Badan keuangan daerah, Budiyanto. Selasa,(10/12)

Selanjutnya ia menjelaskan Tim Pengamanan Aset tersebut terdiri dari beberapa unsur di antara unsur OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. BAKEUDA,dalam hal ini Bidang Aset, Dinas PUPR (Bidang Pertanahan) dan Satpol PP, serta unsur instansi vertikal terkait yaitu Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang siap melaksakan tugas tersebut.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Selindung Kembali Disorot Soal Napi Bebas Gunakan Handphone

“Tim ini akan senantiasa melaksanakan koordinasi dan konsolidasi terkait penyelesaian beberapa permasalahaan aset yang belum selesai di lingkungan Pemerintahan Kota Pangkalpinang, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B/7163/KSP.00/10-16/08/2016, tertanggal 26 Agustus 2019, berkenaan dengan Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 028/9254/SJ, tertanggal 10 September 2019, berkenaan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah serta mendukung program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) KPK RI,” tegas Budi, panggilan sehari-hari Plt. Kepala BAKEUDA Kota Pangkalpinang.

Ia juga berharap Tim Pengamanan Aset melaksanakan Pendampingan terhadap Pemasangan Plang Tanah SWTP. Tanah SWTP pada intinya berpedoman kepada peta konsolidasi bidang Tanah SWTP, berlokasi di wilayah Kelurahan Tua Tunu Indah dan sekarang masuk Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

“Peta Konsolidasi Tanah SWTP ditandatangani bersama di antara oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, dahulu namanya Kantor Agraria Kotamadya Pangkalpinang, Unit Kerja (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kotamadya Pangkalpinang pada waktu itu serta diketahui dan disetujui oleh Walikota Pangkalpinang saat itu dijabat oleh Bapak HM. Arub, SH. tertanggal 21 Nopember 1987,” ingatnya

Di lokasi ketika dilaksanakan pemasangan plang tanah SWTP, tim Pengamanan Aset yang dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang Aset BAKEUDA, Syafaruddin menegaskan bahwa dengan dipasangnya Plang Tanah SWTP diharapkan masyarakat mendapat informasi yang jelas bahwa di Kelurahan Air Kepala Tujuh, terdapat beberapa persil bidang tanah yang merupakan tanah SWTP dan sudah ada Peta Konsolidasi-nya yang dikeluarkan pada tahun 1987.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

“Untuk sementara ini, tahun anggaran 2019, Plang Tanah SWTP akan dipasang pada 25 persil bidang tanah dan tahun depan 2020 akan diteruskan pemasangannya serta akan dilaksanakan Pemagaran aset tanah SWTP, namun sebelum dilanjutkan, tim Pengamanan Aset akan melakukan rapat koordinasi dan konsilidasi terkait penuntasan penyelesaian permasalahan tanah SWTP, sehingga diharapkan di masa kepemimpinan Walikota Maulan Aklil, satu lagi permasalahan aset yang sudah lebih dari 30 tahun tidak kunjung selesai akan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana halnya Bapak Molen, panggilan akrab Walikota Pangkalpinang menyelesaikan permasalahan hutan kota tua tunu,” pungkasnya. (Yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.