Kombes (purnawirawan) Zaidan Bantah Tudingan BP3L Besutannya Tidak Sah

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Pemberitaan terkait kekisruhan Badan Pengelolaan Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Babel yang berlangsung pada rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (2/12) mendapat tanggapan dari pihak BP3L besutan Zaidan.

Kombes (Purnawirawan) Zaidan kepada sejumlah awak media membantah tudingan yang menyebutkan BP3L besutannya tidak resmi.

Menurutnya, pengangkatan Zainal sebagai ketua BP3L cacat hukum karena tidak berdasarkan peraturan gubernur melainkan hanya Akta Notaris. Hal ini berdasarkan penulusuran pada Surat keputusan Gubernur Babel nomor:188.44/634/ Bappeda dan Statistik / 2009 tentang Susununan pengurus badan pengelolaan, pengembangan dan pemasaran lada (BP3L) Babel yang ditandatangani pada 31 Desember 2009 oleh Gubernur Eko Maulana Ali.

Demikian disampaikan Zaidan saat ditemui seusai rapat dengan DPRD Babel. Dia mengungkapkan bahwa perjalanan struktur BP3L Babel awalnya diketuai, H. Syamsumi Saleh. Namun karena meninggal dunia dan Ketua Dewan Pembina BP3L, Eko Maulana Ali juga meninggal dunia. Lalu Zainal Arifin melalui surat akta notaris nomor 09 tanggal 25 Nopember 2014 diangkat sebagai ketua BP3L Babel. Yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

“Ada yang salah dengan pengakatan Zainal Arifin sebagai ketua BP3L Babel karena dalam akta notaris tersebut pengangkatannya sebagai ketua tidak berdasarkan peraturan Gubernur Babel tapi hanya Akta Notaris,” ungkap Zaidan kepada sejumlah awak media, Senin(2/12).

Zaidan menambahkan jika dalam perjanjian antara BP3L dan Assosiasi Eksportir Lada (AELI) Babel terdapat kejanggalan. Yakni setiap lada putih Babel (Muntok White Papper) yang keluar dari wilayah Babel wajib menggunakan logo Indikasi Geografis dan memperoleh surat keterangan I.G lada Babel yang dikeluarkan BP3L Babel.

“Pihak eksportir diwajibkan menyetor Rp.250 perkilogram kepada BP3L sebagai wujud kepedulian kepada para petani, tapi nyatanya mana?” tanya Zaidan kepada pengurus BP3L yang diakui (Zainal, red) tersebut.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Selindung Kembali Disorot Soal Napi Bebas Gunakan Handphone

Selanjutnya Zaidan juga menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini pihaknya tidak mempermasalahkan tentang I.G lada Babel tapi yang jadi permasalahan adalah kepengurusan BP3L Babel yang sudah hampir 9 tahun ini, masyarakat Babel justru tidak pernah mengetahui seperti apa tata kelola lada Babel tersebut.

“Oleh karenanya, BP3L Babel yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Babel Nomor. 188.44/634/BAPPEDA DAN STATISTIK 2009 tentang Susunan Pengurus BP3L Babel itu dicabut dan dinyatakan tidak belaku,” tandasnya.

Jadi kata Zaidan, kepengurusan BP3L Babel Versi Zainal itu sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah dicabut oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman pada Tanggal 11 November 2019 dan dibentuklah kepengurusan yang baru.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

“Keputusan Gubernur Babel Nomor: 188.44/996/DISPERINDAG/2019. Tanggal 11 November 2019 ditetapkan Rafki Hariska, SKM sebagai Ketua baru BP3L Babel,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan BP3L yang baru tidak ada niat untuk menghentikan ekspor dan pengiriman lada antar pulau tapi ingin mengawasi dan mengatur penjualan lada Babel untuk kesejahteraan masyarkat Babel bukan para pemain lama yang hanya menguntungkan pribadi mereka.

“BP3L Babel yang baru tetap berjalan dan jika eksportir tidak setuju silahkan menggunakan hak mereka dan atau menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Yuko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.