Sudah Mendapat Dukungan Dewan Pers, Tahun 2020 Pemprov Babel Terapkan Pergub No 18 Tahun 2019

oleh
Kepala dinas komunikasi dan informasi ( Kominfo ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr.Sudarman, MM

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang –Peraturan Gubernur ( Pergub ) no 18 tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah final.

Maka di tahun 2020 nanti Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo )  akan menerapkan Peraturan Gubernur ( Pergub ) no 18 tahun 2019.

Demikian ditegaskan kepala dinas komunikasi dan informasi ( Kominfo ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr.Sudarman, MM ketika menanggapi isu yang berkembang terkait kerjasama publikasi di Pemprov Kep. Babel.

Menurutnya, Pergub yang telah sah di undangkan ini pada tanggal 18 April lalu pada point untuk kerja sama publikasi, mengatur Media Terverifikasi Minimal Admistrasi di Dewan Pers dengan Penanggungjawab Redaksi harus telah memiliki Kompetensi Wartawan Utama dan wartawan lapangan minimal UKW Muda.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

” Karena peraturan itu dua tahun maka tahun 2020 kita terapkan dulu media yang minimal Terverifikasi Admistrasi di Dewan Pers, selanjutnya bertahap,” ungkapnya kepada awak media, di komplek perkantoran Gubernur Babel, Kamis (28/11).

Lantas bagaimana jika penerapan Pergub no 18 Tahun 2019 ini menuai protes dari media yang belum terverifikasi di dewan pers? Sudarman menegaskan jika hal tersebut terjadi silahkan menempuh jalur sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Sebab menurutnya penerapan Pergub no 18 tahun 2019 intinya merupakan implikasi arahan Dewan Pers, salah satunya bahwa pemeriksaan BPK terhadap kerjasama publikasi dengan media tidak terverifikasi akan berpotensi mendatangkan permasalahan dan berdasarkan undang-undang no  40 tahun 1999 tentang Pers, hanya Dewan Pers merupakan satu-satunya  institusi yang di akui dalam bidang pemberitaan.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

“Untuk itu aturan hukum pengelolaan keuangan daerah harus Akuntabilitas dan bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Selanjutnya, di tahun 2021 nanti kata Sudarman, bagi media yang akan kerjasama publikasi dengan Pemprov harus sudah ditingkatkan Terverifikasi Faktual di Dewan Pers.

” Kita juga memperhatikan kesejahteraan wartawan, keamanan wartawan selain itu kita juga melepaskan diri dari berbagai informasi yang kira-kira melebar kemana-mana. Pergub no 18 tahun 2019 ini sudah mendapat dukungan dari Dewan Pers artinya jika ingin profesional harus ada aturan, ada standar kompetensi ukuran trek kompetensi yang di akui undang-undang melalui Dewan Pers,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka juga sedang mempersiapkan Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang regulasi kerja sama Publikasi yang ditargetkan rampung di akhir tahun 2019 ini.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

” Ya Perbupnya sedang disiapkan. Insya Allah akhir tahun rampung. Detailnya nanti ya karena saya lagi ada acara di Menpan RB menemani Pak Wabup,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik Kabupaten Bangka Ir.Zulkarnaen kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu ( 28/11) malam. (rom).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.