DPD KNPI Kota Pangkalpinang Buka Pendaftaran bagi OKP

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pangkalpinang. Malam ini telah membuka pendaftaran bagi organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Beribu Senyum ini. Mereka adalah 54 OKP yang berhimpun, sebagai ‘pemilik saham’. OKP diminta mendaftar untuk diverifikasi oleh kepanitian Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda).

Waktu Rapimda KNPI Pangkalpinang, Sabtu (14/12/2019) mendatang dengan batas waktu pendaftaran OKP, Rabu (11/12/2019) pukul 21.00 WIB. Sedangkan tiap harinya pendaftaran akan dibuka oleh Panitia Rapimda dari pukul 13.30 – 22.00 WIB di sekretariat DPD KNPI Pangkapinang.

Ketua DPD KNPI Pangkalpinang Basit Sucipto dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2019) sore di Gochi Kafe menjelaskan. Musyawarah Daerah (Musda) KNPI merupakan agenda terbesar, dengan Rapimda sebagai agenda wajib yang harus dilewati. “Dalam rangka pelaksanaan Musda kita wajib melaksanakan yang namanya Rapimda,” jelasnya.

BACA JUGA :  Giliran Sekda Bangka Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

Didampingi Ketua Panitia Pelaksana Angga Supriatna dan Ketua Panitia Acara Ihsan Riza, Basit mengingatkan. Jika verifikasi OKP setelah mendaftar akan menentukan jumlah kepesertaan Rapimda. Jika dalam Musda sebelumnya ada 52 peserta pemilik hak suara, akan ditentukan di arena Rapimda. Tata tertib, jumlah peserta dan waktu pelaksanaan Musda akan diputuskan dalam Rapimda.

Ketua Panitia Acara Ihsan Riza meminta OKP yang berhimpun melakukan pendaftaran. Dengan membawa surat tugas dari untuk mendaftarkan OKP. Dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan OKP asli, terbaru. 2 rangkap fotocopy SK dan fotocopy KTP ketua, sekretaris dan bendahara. “Kita buka pendaftaran untuk verifikasi OKP sebagai peserta rapim,”pungkasnya. (Yuko)

 

BACA JUGA :  Mantan Bupati Bangka Mulkan Diperiksa Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.