Di Bangka Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp.1,5 Juta

oleh
Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Bangka, Ahmad Suherman

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat — Dingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bangka, untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan. Sebab jika membuang sampah sembaranga asal buang, didenda sebesar Rp.1,5 juta atau dipenjara selama 3 bulan. Hal itu ditegaskan Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Bangka, Ahmad Suherman, Selasa (26/11/2019) di ruang kerjanya.

Dijelaskan perlakuan denda membuang sampah bukan pada tempatnya, dan dikenakan Rp.1,5 juta,  sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor: 6 Tahun 2006 tentang ketertiban umum. Untuk itu diharapkan warga masyarakat harus mentaati peraturan daerah tersebut,
“Jika ketahuan ada warga membuang sampah sembarangan akan kita tindak tegas, sesuai aturan yang berlaku. Tentunya kita tidak pandang bulu, siapapun melakukan buang sampah sembarangan ditindak tegas,” tegas Ahmad Suherman.

Menurutnya banyak laporan yang masuk dari warga, terkait buang sampah sembarangan. Seperti buang sampah, asal lempar dijalan. Padahal sudah dibuatkan tempat untuk menampung sampah. Tapi masih saja ada warga yang semaunya buang sampah,” Sehingga sangat mengganggu keindahan jalan dan bau dari sampah menyebar kemana-mana,”tutur Ahmad Suherman.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Ditambahkan Ahmad Suherman, kita terus patroli keliling dan juga bersosialisasi tentang buang sampah yang benar,”Siapa lagi yang akan peduli terhadap kebersihan lingkungan kita, kalau bukan diri kita sendiri,”tandasnya. (heru sudrajat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.