Bujang Musa, SH, MH: ForWAT Bersatu Babar Hadir Sebagai Tempat Berdikusi Antara Wartawan dengan Advokat

oleh
Bujang Musa, SH, MH, mantan wartawan senior yang saat ini berprofesi sebagai Advokat sekaligus salah satu Pembina Forum Wartawan dan Advokat (ForWAT) Bersatu Babar.

DEKLARASI berdirinya Forum Wartawan dan Advokat (ForWAT) Bersatu Bangka Barat bertempat di Cozee Cafe, Jumat,(15/11/2019), kemarin, dengan Ketua terpilih Rudy, ST, diharapkan punya andil besar baik internal organisasi maupun bagi masyarakat dalam hal penyampaian informasi terutama dalam berita-berita seputar pendidikan dan kasus-kasus hukum. Organisasi lokal yang awalnya berdirinya diinisiasi oleh Rudy, ST (Wartawan Forum Keadilan Babel), Hamdani (TVRI), Alif Firmansyah (Garuda News), Bujang Musa, SH, MH (Advocat), Agus Purnomo (Advocat) serta Gerry Detriyadi (Advocat) diharapkan kedepannya semakin eksis. Lalu bagaimana pendapat salah satu pembina terhadap organisasi ini, esensi keberadaannya serta perspektifmya kedepan. Berikut wawancara langsung wartawan Rudy dari media Forum Keadilan Babel (FKB) dengan Bujang Musa, SH, MH, salah satu Pembina ForWAT Bersatu Babar, Jumat, (22/9/2019). Berikut petikannya:

1. Bagaimana Anda menilai adanya gagasan dari teman-teman terkait pembentukan Forum Wartawan dan Advokat Bersatu atau disingkat (ForWAT) Bersatu Kabupaten Bangka Barat yg ini melibatkan dua profesi yang berbeda namun hampir sama tupoksi-nya.

Pertama, kita bedah dulu dua profesi tersebut. Apa sih Journalist dan apa itu Advokat? Bagaimana peran masing-masing, tupoksinya dan hubungan kedua profesi itu bagaimana?

BACA JUGA :  Kejagung sebut Smelter Sitaan akan Dikelola BUMN

-Journalist
Journalist dalam Etimologi-nya itu berasal dari kata Journal. Adalah orang yang menulis harian, orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, mengedit, menyiapkan data informasi yang didapat kemudian disampaikan dan menyiarkan ke publik dengan istilah “berita” melalui alat dan sarana media (media cetak dan elektronik) . Sedangkan Wartawan adalah orang yang mencari dan mengumpulkan berita dari berbagai sumber. Dasar hukum Journalist dan Wartawan diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan. Perlindungan terhadap Journalist dan Wartawan/Pers sangat luar biasa. Dalam TAP MPR RI No.XVII tahun 1998 Pasal 20, pasal 21 dan pasal 40 secara rinci maksud dan tujuannya adalah: “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 28 huruf (f) UUD Tahun 1945. Dunia internasional-pun memberikan dukungan sebagaimana tertuang dalam Universal Declaration of Human Right sebuah Piagam Hak Azasi Manusia di PBB Pasal 19 yang berbunyi: ,”Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan gangguan…”
Dalam negara hukum Wartawan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu setiap Journalist dan Wartawan dalam menjalankan tugas sangat diperlukan profesionalitas-nya.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Bangka Mulkan Diperiksa Jaksa

– Advokat
Advokat dan Pengacara diatur dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Pengertian Advokat sama yaitu membela hak-hak hukum yang memerlukan bantuan hukum. Sebelumnya dalam kedudukannya Advokat yang diatur dalam Reglement of De Rechtelijke Organisatie en het Bleid der Justice (RO) (stb.1847 No.23) titel VI Van Advocaten en Procureur, psl 185-psl 192 memberi penjelasan Advokat sebagai seorang pembela dan penasehat hukum, sedangkan Procureur Advokaten adalah orang yang ahli dalam hukum acara baik perdata maupun pidana yang memberi jasa mengajukan ke pengadilan dan mewakili yang berperkara di muka pengadilan. Advokat dan Pengacara sudah memiliki kemampuan sama sebagaimana dimaksud di atas sehingga pengertian keduanya sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan pasal 58 dan pasal 96 BV (Wetboek Van Burgerlijk Rechsvordering).

BACA JUGA :  Giliran Sekda Bangka Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

2. Seperti apa sinergitas yang dibangun antara dua profesi ini sehingga bisa melebur menjalankan ForWAT sesuai visi-misi organisasi ini.

Menurut saya, keduanya harus bersinergi karena saling membutuhkan. Berdirinya ForWAT sangat penting untuk tempat berdiskusi dalam menyikapi perkembangan zaman khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

3. Apa kemudian manfaat yang bisa dirasakan masyarakat terkait keberadaan ForWAT.

Sementara kepentingannya bagi masyarakat dampak berdirinya organisasi ini juga sangat besar dalam pembangunan sosial, ekonomi lebih-lebih dampak kemajuan global yang hampir tak terbendung. Sehingga apabila masyarakat tak bisa menyesuaikan kebutuhan informasi serta perkembangan hukum bisa-bisa tertinggal jauh. Jadi ForWAT mewadahi itu dan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

4. Kedepan program-program apa yg bisa dijalankan ForWAT sehingga organisasi ini tidak hanya sebagai wadah silaturahmi, namun juga ada nilai edukasi bagi masyarakat.

Pertama, harus dibuat program jangka pendek kemudian jangka menengah dan selanjutnya jangka panjang. Tujuannya supaya arah kerja dan hasilnya bisa terawasi dan terevaluasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.