FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amri Cahyadi meminta Komisi III untuk melakukan mediasi antar pihak perusahaan PT. Bangka Asindo Agri (BAA), masyarakat dan lembaga terkait di Desa Kenanga, Kabupaten Bangka
Langkah tersebut buntut dari aksi protes masyarakat setempat yang sudah lama merasa resah dan terganggu dengan bau busuk yang dihasilkan dari limbah PT. BAA tersebut.
“Saya melihat persolalan ini sudah lama dan mengganggu kenyamanan di masyarakat kita saya berharap pemda terkhusus Kabupaten Bangka untuk melihat ini, tugas utama kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban, nah aman ini termasuk kenyamanan bukan hanya aman dari kriminalitas saja,” kata Amri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/11).
Ia berharap pemerintah daerah terpanggil untuk menyelesaikan permasalahan ini, walaupun di satu sisi perusahaan tersebut sudah mengeluarkan dana untuk investasi di daerah itu, namun di sisi lain masyarakat sekitar merasa tidak nyaman. Maka masalah ini perlu dipikirkan solusinya .
“Cari lah win-win solutionnya, kita tidak usah lagi lah berdebat menyangkut keberadaan perusahaan tersebut disitu karena itu tidak akan selesai-selesai akhirnya timbul prasangka negatif, sekarang penyelesaiannya kita lihat apakah perusahaan dapat melakukan perpindahan lokasi maka ini perlu difasilitasi,” ujarnya.
“Di satu sisi kita perlu tanya kembali dengan pihak perusahaan apakah masih ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi bau tersebut tapi andai kata mereka bilang tidak ada lagi upaya berarti harus dipindahkan tapi kalau kami masih ada upaya yang belum dilaksanakan maka tolonglah kita berikan kesempatan terlebih dahulu Kepada pihak perusahaan melakukan proses tersebut,” tambahnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Agung setiawan mengatakan, dalam.menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusahaan tersebut.
“Masalah ini sudah bertahun-tahun tidak selesai masyarakat sudah melayangkan surat, pada tahun 2018 lalu smpai sekarang belum selesai, untuk itu komisi III akan melakukan pengecekan langsung kelapangan mengecek izin perusahaan, meminta pihak terkait yakni perusahaan untuk memperbaiki IPAL,” tandas Agung. (Adv)