Kejaksaan Agung Setor Uang Cash Terpidana Kokos Lim Rp 447 Miliar ke Kas Negara

oleh
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (tengah) saat menyetorkan uang cash terpidana Kokos Lim Rp 447 miliar ke kas negara.

Dalam kesempatan kali ini, barang bukti yang ditampilkan hanya Rp 100 miliar. Sementara, Kokos telah menjalani eksekusi badan, pekan lalu.

“Jadi eksekusi badannya telah dilakukan seminggu yang lalu. Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000 yang ada di sini Rp 100 miliar. Artinya kalau ditumpuk di sini, kami tidak akan kelihatan yang di sini,” Ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

BACA JUGA :  Otak Utama Konsorsium Harvey Moeis akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3318k/pid/sus Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhi pidana tambahan. Di mana, Kokos haris membayar uang pengganti senilai Rp 477.359.539.000.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa, uang tersebut telah disetor ke kas negara melalui sistem informasi PNBP online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi pnbp online kejaksaan negeri jakarta selatan dengan kode billing 820191113923508. itu yang hari ini kami lakukan,” Tegas Burhanuddin.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Terseret Korupsi Timah, Kejagung Giring Crazy Rich Helena Lim ke Rutan Salemba, Beneficial Ownership Lainnya Tunggu Giliran?

Saat ditangkap, Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam. (Abdul Farid/Fk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.