Video Analisa Forumkeadilan: Hukum Potong Tangan Koruptor

oleh
Setya Novanto

GAGASAN HUKUM POTONG TANGAN TERHADAP KORUPTOR DI INDONESIA

Priyono B Sumbogo

Sejumlah negara sudah menerapkan hukum potong tangan. Sultan Hassanal Bolkiah – yang merupakan salah satu orang terkaya dunia – mengatakan dalam pidatonya beberapa tahun silam bahwa Undang-undang Pidana didasarkan pada Syariat Islam dan terus dilaksanakan secara bertahap.

Hukuman itu bisa termasuk rajam sampai mati bagi para pelaku perzinahan, hukum potong tangan bagi pencuri dan cambuk bagi pelanggaran hukum mulai dari aborsi hingga minum minuman keras, demikian antara lain isi hukum Islam tersebut. “Dengan kebesaran Allah, dengan akan berlakunya undang-undang ini, tugas kita kepada Allah sudah terpenuhi,” kata Sultan. Sultan Hassanal Bolkiah, sejak tahun 1996 memang telah menyerukan pemberlakuan hukuman Syariah bagi para pelaku kejahatan.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Brunei sudah mempraktikkan model Islam yang konservatif dibanding negara tetangganya yang juga berpenduduk mayoritas Muslim di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Indonesia. Hampir 70 persen orang Brunei berasal dari etnis Melayu, 15 persen etnis Cina non Muslim, dan sisanya adalah kelompok suku lokal. Sultan Hassanal Bolkiah bahkan mewajibkan pendidikan agama bagi semua anak-anak Muslim dan memerintahkan semua perkantoran swasta maupun milik pemerintah untuk tutup selama shalat Jum’at.

Negeri Mali pada tahun 2012 juga telah melaksanakan hukum potong tangan atas seorang pencuri, sebagai bagian dari penerapan syariat Islam di wilayah tersebut. “Ya, saya membenarkan kabar itu. Kami menerapkan hukum syariah di Ansongo, Rabu, Agustus 2012 Tangan seorang pencuri telah kami potong sesuai hukum syariah” kata seorang pemimpin Gerakan bagi Keesaan dan Jihad di Afrika Barat (MUJAO), Mohamad Ould Abdine.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Arab Saudi tentu sudah lebih dulu menerapkannya. Sebuah pengadilan di Arab Saudi pernah memerintahkan pemotongan tangan terhadap dua orang yang dituduh mencuri domba. Hukuman itu merupakan penerapan dari hukum Syariah yang berlaku di Saudi. Vonis itu dijatuhkan hakim di pengadilan di Kota Bisha selatan Bisha. Dua terdakwa dinyatakan bersalah telah mencuri beberapa ekor domba dari peternakan lokal. “Hakim ketua pengadilan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan banding,” tulis surat kabar Sabq, Rabu 7 Mei 2014 mengutip bunyi putusan pengadilan. Vonis potong tangan itu dijatuhkan oleh sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim pengadilan.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnen, pernah mengusulkan penerapan hukum potong tangan di Indonesia. Tapi cuma khusus diberlakukan pada koruptor yang sudah terbukti secara hukum dan inkrah. Ini ijtihad Islam Indonesia yang relevan Sebab, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor selama ini tidak memberikan efek jera. Tengku Zulkarnaen yakin, kalau tangan koruptor dipotong dia pasti tobat dan calon koruptor lainnya akan ngeri untuk korupsi

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.