Merasa Diberitakan Sepihak, PH Sunarman alias Ceduk Laporkan 8 Media Siber ke Dewan Pers

oleh

Rikky Fermana : Itu haknya Ceduk untuk melaporkan, Apakah orang yang keluar masuk penjara itu tidak boleh dibilang preman?

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Tak terima dengan pemberitaan sepihak terhadap dirinya. Sunarman alias Ceduk, warga Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui Pengacara Hukumnya Hendra Irawan melaporkan 8 media siber ke Dewan Pers.

“Kami selaku kuasa hukum Sunarman alias Ceduk melaporkan 8 media cyber dan wartawan ke Dewan Pers” kata Hendra Irawan melalui sambungan telpon.Jumat (1/11/2019)

Hendra menilai pemberitaan mengenai kliennya yang beredar di beberapa media online tidak berimbang dimana dalam pemberitaan itu menyebutkan kliennya ( Ceduk – red ) adalah preman bayaran

“Dari mana mereka menyimpulkan klien kami ( Ceduk – red ) sebagai preman bayaran, untuk itu persoalan ini kita laporkan agar mendapatkan perimbangan berita dari 8 media online itu, kami laporkan dulu ke Dewan Pers” kata Hendra Irawan

Sebab kata Hendra, terkait pemberitaan yang mereka tayangkan itu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ )

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

“Dalam pemberitaan yang dirilis tidak sesuai dengan KEJ bahkan dan tidak sesuai dengan urutan peristiwa untuk itu 8 media dan wartawannya kita laporkan dulu ke Dewan Pers” tegas Hendra

Terpisah Kepala Sub bagian Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers pada sekretariat Dewan Pers membenarkan bahwa dari kantor Advokat Hendra Irawan telah memasukan laporan pengaduan ke Dewan Pers

“Laporan itu akan kami proses dulu, kami cek pengaduannya dan dianalisa kasusnya, kalau memang perlu kami undang untuk pertemuan klarifikasi dan mediasi” tulis Reza kepada wartawan yang menghubunginya.

Sementara itu Riky Fermana, salah satu wartawan yang sempat berseteru dengan Ceduk mengatakan itu haknya Ceduk melalui PH nya utk melaporkannya pemberitaan yang dianggap olehnya tidak berimbang.

Menurutnya bukan hanya 8 media siber yang menerbitkan berita tersebut, namun hampir seluruh media yang tergabung di IMO juga menerbitkannya.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

“Kan yang dipersoalkan oleh Ceduk katanya beritanya tidak berimbang karena tidak ada penjelasanbdari dia. Lalu apakah pantas saya selaku korban harus meminta tanggapannya Ceduk? Kemudian apakah orang yang keluar masuk penjara itu tidak boleh dibilang preman. Rekaman kita lengkap kalau Ceduk sendiri yang mengatakan dirinya itu keluar masuk penjara. Maka wajar kalau kita menyebutnya mantan preman,” kata Rikky menanggapi kabar yang beredar jika PH Ceduk telah melaporkan 8 media siber lantaran pemberitaan yang dibuatnya tidak berimbang, Jum’at (1/11) malam.

Lanjut dikatakan Rikky jika apa yang diungkapkan pada pemberitaan di beberapa media itu sudah sesuai fakta dilapangan.

“Ya seperti itu kejadiannya.Dia melakukan penyerangan ya seperti itu. Namun itu haknya Ceduk untuk membantah, nanti di pengadilan pembuktiannya.” imbuhnya.

Rikky juga menjelaskan bahwa yang terpenting adalah penegakan hukum terhadap UU Pers dimana disebutkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

“Yang paling penting disini ada penegakan hukum terhadap UU Pers yaitu UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dimana ketika wartawan melakukan liputan itu dilindungi Undang – Undang. Kita datang ke sana memakai pakaian media masing-masing karena kita menindak lanjuti pemberitaan di salah satu media terkait penolakan warga tanggal 15 Oktober 2019 di kantor Camat terhadap jual beli  lahan di Mengkubung,” tandasnya.

Nah kata Rikky pertanyaannya masalah ini tidak akan terjadi jikalau tidak ada orang yg menghubungi Ceduk CS.

“Karena kami dulu yang datang ke lokasi itu sebelum Ceduk Cs. Pertanyaan kita siapa yang menghubungi Ceduk Cs? Nah itu harus diungkap oleh pihak kepolisian. Ceduk CS itu dari Belinyu ke Mengkubung. Itu kan jauh, kenapa Ceduk Cs tiba tiba bisa turun ke lokasi saat kami akan melakukan liputan, kalau tidak ada yang menghubunginya? pungkasnya.(Rom).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.