Informasi Dugaan Adanya Penyimpangan dari RAB pada Proyek Embung Mempaya, Kejati Babel akan Berkoordinasi dengan Kejari Beltim

oleh
Aktifitas tambang tanah puru di area proyek untuk penggunaan proyek embung kolong Mempaya Kec. Damar masih berlangsung. (Ist)

– PPK Novril bungkam terkait info adanya dugaan penyimpangan dari RAB pada Proyek Embung Mempaya

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Proyek pembangunan Embung Konservasi Kolong Mempaya, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang bernilai Rp 19 Milyar yang sempat disorot LSM pegiat anti korupsi di Babel akhirnya mendapat respon pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland menegaskan jika informasi terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan tanah puru pada pelaksanaan pekerjaan proyek embung Mempaya, pihaknya akan berkordinasi dengan Kejari Belitung Timur untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Informasi ini akan disampaikan ke pihak Kejari Beltim untuk mengecek sejauh mana kebenaran informasi itu,” kata Roy saat dimintai tanggapan terkait informasi adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan Proyek embung kolong Mempaya yang menggunakan tanah puru di sekitar lokasi, Rabu (30/10).

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Lebih lanjut disampaikannya, proyek pembangunan embung kolong Mempaya milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumberdaya Air, Balai Besar Sungai Sumatera Wilayah VIII melalui satker SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII itu nantinya harus betul betul memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Proyek ini tentunya harus memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai tujuan dibangunnya embung Mempaya tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek embung kolong Mempaya Kecamatan Damar Kabupaten Beltim, Novril saat dimintai tanggapannya via aplikas WhatsApp terkait pengambilan tanah puru oleh perusahaan pelaksana (PT Sartika Permata, red) di sekitar lokasi untuk kepentingan proyek Embung Mempaya, Rabu (30/10) hingga berita ini diturunkan belum juga bersedia memberikan tanggapannya.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Sementara informasi yang didapat, jika kegiatan tambang tanah puru di area lokasi proyek untuk keperluan proyek embung Mempaya hingga saat ini masih terus berlangsung.
“Masih berlangsung bang,” kata sumber dari Beltim via WA, Rabu (30/10).

Padahal sebelumnya kegiatan tambang tanah puru tersebut sempat mendapat protes dari Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana. Menurut Ade, pengangkutan tanah puru dilakukan oleh PT Sartika-Permata untuk kepentingan proyek Embung Mempaya senilai Rp 19.023.083.114.

Ade mengatakan bahwa berdasarkan standar satuan harga HSU barang dan jasa Belitung Timur Tahun 2019, harga pasir timbun untuk tanah puru sebesar Rp60.000/M³. Sementara itu, diketahui dari RAB untuk proyek Embung tersebut, diperlukan tanah puru untuk dinding penahan tanah sebanyak 58.426,09 M³.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

“Sedangkan untuk pekerjaan saluran pengarah diperlukan tanah puru sebanyak 9.960 M³, total tanah puru yang diperlukan sebanyak 68.386.09 M³. Kalau dikalikan dengan HSU sebesar Rp 60.000/M³ berarti jumlah uang yang harusnya ada dari tanah puru dalam proyek ini sebesar Rp 4.103.165.400,” jelas Ade, Rabu (23/10) seperti dikutip di belitongekspres.co.id. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.