Akhirnya Gugatan Praperadilan Suranto Dinyatakan Gugur

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Upaya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas ESDM Babel  Suranto Wibowo terhadap Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi PJU solar Cell Belitung berakhir sudah.

Pasalnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Iwan Gunawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin ( 28/10).

Selain menolak seluruh gugatan pemohon, Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

” Menolak seluruhnya gugatan pemohon. Biaya perkara nihil,” tandas Hakim Iwan Gunawan seraya mengetok palu.

Senada Humas PN Pangkalpinang, Hotma EP Sipahutar juga membenarkan jika perkara praperadilan atas nama pemohon Ir Suranto Wibowo sudah selesai disidangkan.

“Terhadap Permohonan Praperadilan telah diputus oleh Hakim yang memeriksa. Putusannya ditolak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Sidang berlangsung di ruangan Tirta PN Pangkalpinang, Senin (28/10) dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Lauren Harianja dan Kusmoyo selaku pihak pemohon dan dari Kejati Babel (termohon, red) diwakili oleh Diana Wahyu Widiyanti, Arief Rachman, Sarpin dan Arga dengan dipantau sejumlah media lokal dan nasional.

Sebelumnya, Suranto Wibowo melalui kuasa hukumnya Lauren Harianja melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Babel. Dalam gugatannya Suranto menggugat Kejati Babel terkait penetapannya sebagai tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Sehingga dalam pemberitaan di beberapa media online, Lauren Harianja dengan penuh keyakinan, pihaknya menklaim jika permohonan gugatan praperadilan ini akan dimenangkannya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.