Gugatan Uji Materi Terpidana Mati Terhadap UU Narkotika Ditolak Mahkamah Konstitisi

oleh
Hakim Ketua MK Arief Hidayat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) yang diajukan terpidana mati kasus narkotika. Pertimbangan MK di antaranya tindak pidana narkotika sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tindak pidana narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dengan modus operandi tinggi dan teknologi canggih. “Kejahatan ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang mengakar kuat dalam masyarakat,” kata dia dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/10).

“Karena itu, dalam konteks Indonesia, tidak terdapat keraguan sama sekali untuk menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman nyata terhadap upaya negara untuk mewujudkan cita-cita nasional,” tutur Arief Hidayat.

BACA JUGA :  Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Kluster Pemerintah?

Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pihak dalam Konvensi Narkotika dan Psikotropika melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988. Dilihat dari perspektif Konvensi Narkotika dan Psikotropika, ujar Arief Hidayat, menerapkan ancaman pidana maksimum untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika tertentu bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia yang lahir dari Konvensi Narkotika dan Psikotropika.

Menurut pemohon, Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika diundangkan dengan tujuan supaya tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika serta pelaku narkotika, disamakan penjatuhan pidananya dengan tindak pidana lainnya. Karena itu, pemohon menilai frasa “pidana penjara” dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada tafsir yang jelas terhadap frasa “pidana penjara” tersebut.

BACA JUGA :  Giliran Aset RBT Disita Kejagung

Pemohon atas nama Andi alias Aket bin Liu Kim Liong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PID/2018/PT BTN tanggal 9 Januari 2019, dengan amar putusan yang intinya menjatuhkan hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.