Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ( Kejati Babel) Aditia Warman SH MH menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Suranto (mantan Kepala Dinas ESMDM Prov. Kep. Babel) sudah sesuai prosedur dan penetapan tersebut tidak melanggar HAM.
Demikian disampaikan Kajati Babel, Aditia Warman SH, MH melalui Kasipenkum, Roy Arland SH MH kepada sejumlah wartawan Jum’at (18/10/2019 ) menaggapi pernyataan Penasehat Hukum Lauren Harianja SH yang beredar dibeberapa media.
“Bahwa penetapan tersangka Suranto sudah sesuai prosedur, tidak ada yang di zalimi”, ungkap Roy Arland.
Dikatakannya, dari hasil pengumpulan data-data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) bahwa jaksa berkeyakinan tersangka Suranto telah memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan.
“Dari puldata dan pulbaket, jaksa berkeyakinan tersangka Suranto sudah memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan”, terang Roy kembali.
Diketahui sebelumnya pada pemberitaan di beberapa media, PH Suranto, Lauren melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kejati Babel lantaran menetapkan Suranto menjadi tersangka perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek PJU Solar Cell.
Sidang praperadilan tersebut saat ini sudah memasuki sidang ke dua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat (18/10/2019) dan tentunya mendapat pengawalan dari sejumlah media. (Red)