2020, UMP Naik 8,51 Persen, Begini Tanggapan Ketua DPRD Babel

oleh
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya bersama salah satu awak media.

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen pada tahun 2020 mendatang.

Dikutip dari Liputan6.com, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya meminta pemerintah daerah untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

“Adanya kenaikan 8,51 persen, ini kan hasil daripada kesepakatan tim, hanya kita menunggu rilis (surat edaran-red) dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Didit saat dibincangi wartawan di Gedung DPRD Babel, Kamis (17/10/2019).

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Jika surat edaran tersebut sudah ada, maka dijelaskan Didit, pemerintah daerah harus mengikuti hasil yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat  berdasarkan kajian-kajian di lapangan.

“Karena memang tingkat inflasi di Bangka Belitung ini agak tinggi juga,  sedangkan tingkat daya beli masyarakat agak kurang begitu bersemangat,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Erzaldi bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel dan para pengusaha perlu duduk satu meja untuk mencermati hasil ketetapan  yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut dijelaskan Didit, perlu  dilakukan untuk mendengar aspirasi antara pihak pengusaha dan tenaga kerja yang diwakili oleh SPSI agar kedepannya tidak menimbulkan polemik dan menemukan solusi yang tepat diantara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Selain itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pro aktif dalam menyikapi hasil ketetapan tersebut. “Kita sebagai lembaga pemerintah wajib mengontrol, disinilah kita minta Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung ini harus pro aktif,” tukasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.