Polres Bangka Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Miliki Senpi

oleh
Konferensi Press Kapolres Bangka AKBP. Aris Sulistyono SH.MH melalui Kepala Bagian Operasional (Kabagops) AKP. Faisal Fatsey S.I.K mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, Selasa (15/10).

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkapkan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Bangka.

Tak tanggung – tanggung empat Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap beserta barang buktinya, salah satu yakni LP/1321/IX/2019/BABEL/RES Tertanggal 27 September 2019.

Dalam keterangan Konferensi Pressnya Kapolres Bangka AKBP. Aris Sulistyono SH.MH melalui Kepala Bagian Operasional (Kabagops) AKP. Faisal Fatsey S.I.K mengatakan setelah melakukan penyelidikkan terhadap LP 1321 oleh Satres Narkoba dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Narkoba IPTU. Irwan Haryadi.SH tim berhasil menangkap tersangka.

“Setelah kita menerima laporan tanggal 27 September 2019 bahwa ada peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Bangka, tim Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penyelidikkan dan pendalaman LP itu,” Ungkap Faisal Fatsey, Selasa (15/10) siang bertempat diruang aula Polres Bangka

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Setelah dilakukan penyelidikan,kata Faisal Fatsey, tim melakukan penangkapan tersangka berikut barang buktinya.

“Setelah penyelidikkan tim Satres Narkoba mendapat informasi akurat akan keberadaan tersangka kemudian dilakukan penangkapan tersangka, Jumat (27/9/2019) sekira pukul 20 : 30 WIB Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipondok kebun, Dusun Kumpai, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung,” Jelasnya

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti

“Sesudah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim berhasil mengamankan tersangka Purnama (39) warga asal Provinsi Lampung berikut sejumlah bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah senjata api rakitan,” kata Faisal Fatsey

Faisal Fatsey menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berupa bungkusan plastik berisi kristal putih dalam keadaan bungkus berbeda, berikut 1 buah timbangan digital, 1 unit senpi rakitan, 1 buah Hand Phone.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

“Ada pun barang bukti bungkusan plastik berisi kristal putih diduga sabu itu dikemas dalam botol CDR 2 bungkus berat 5.87 grm, 32 bungkus dalam botol Redoxon berat 15.21 grm, 14 bungkus lainnya terpisah berat 4.78 grm berikut 1 buah timbangan digital.” terangnya.

Sementara itu barang bukti senjata api dari keterangan Faisal Fatsey sudah dikirim ke Jakarta untuk dilakukan uji balistik lengkap dengan pelurunya.

“Nah untuk senjata api yang dimiliki tersangka ini berupa senjata rakitan dengan jumlah peluru 52 butir jenis FN, 3 butir jenis revorper, kaliber 38 senjatanya sudah kita kirim ke Jakarta untuk uji balistik,” tukasnya

Kasus tindak pidana narkotika di mulai dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2019 sebanyak 36 LP laporan kepolisian Polres Bangka.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

Adapun tersangka lainnya adalah
1.Predi Susanto alias Obe (24) warga Jalan Permai Indah Kampung Hakok RT 003 Kelurahan Matras Kecamatan Matras.

2.Erik Ervazah (30) warga Jalan Simpang Sunghin Kampung Jurung Jecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
3. Muhammad Ferdi alias Pepeng warga jalan Kuburan Desa Pagarawan Kecamatan Merawang.

4.Subhansa alias Aboy (25) warga Jalan Melati Dusun 2 RT 01/RW 02 Dusun Pagarawan .

Sementara itu tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan pasal 112 ayat 2 ancaman paling rendah 5 tahun penjara atau paling tinggi 20 tahun penjara.

Hingga berita diturukan kasus ini masih diproses oleh pihak penyidik Polres Bangka.(robi brwk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.