Pengacara dr Susylawati Ungkap Fakta Hukum Terkait Terdakwa Ela Memberikan Keterangan Palsu

oleh
Hady Salampessy SH kuasa hukum dr. Susylawati

FORUMKEADILANBABEL.COM, SUNGAILIAT- Terkait perkara dengan terdakwa Susilawati alias Ela yang dituntut 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (7/10/2019).

Hady Salampessy SH selaku kuasa hukum dr Susylawati mengungkap fakta hukum dengan mengatakan perkara memberikan keterangan palsu (Pasal 242) ada kolerasinya terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga.

“Ela ini bukan saksi tunggal yang menentukan. Ada saksi fakta yang langsung waktu terdakwa Hengky masuk (divonis). Kemudian ada bukti petunjuk CCTV dan itulah yang dijadikan dasar hingga Hengky terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keluarga, ” ungkap Hady Salampessy saat memberikan keterangan pers usai persidangan di Sungailiat, Senin (7/10/2019).

Dikatakan Hadi Salampessy, saat di persidangan tadi barang bukti yang diajukan jaksa cuma surat pernyataan saja.

” Abang tadi (wartawan) dengar kan di persidangan. Tapi saya mohon supaya kroscek dulu, kroscek sama jaksa. Kan gak fair juga tiba-tiba dinaikkan tanpa kroscek ke jaksa meskipun kita sama-sama lihat di persidangan. Tadi lihat requsitornya ada gak dipertimbangkan. Unsur Pasal 242 barang siapa dan unsur sumpah palsunya yang mana,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Disebutkan Hadi Salampessy, bahwa sumpah palsu atau keterangan palsunya dimana.

“Dari rentetan persidangan itu sampai puncaknya keterangan terdakwa pada Selasa (1/10/2019) itu terdakwa Ela sampaikan seolah-olah dr Susy yang meminta bantuan dia. Kalau bahasa didakwaan (tolonglah Ela),” ujarnya.

Kemudiaan pada saat proses persidangan pemeriksaan saksi Formi dan Heru mantan Camat Kenanga, sambung Hadi Salampessy, saksi kedua yang dihadirkan oleh jaksa bukan saksi fakta.

“Itu bukan saksi testiminium de auditu. Dia (saksi) mendengarkan dari si Ela itu. Saat ditanya majelis hakim, anda melihat kejadian itu, peristiwa pencurian di TKP, gak ada. Jadi saya tidak bisa memberikan gambaran terkait sidang tuntutan itu karena saya buka kuasa hukum dari terdakwa Ela, ” katanya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Lebih jauh Hadi Salampessy menegaskan kalau alat bukti ada dua merunut pasal 184 KUHP dan keyakinan hakim. “Soal tuntutan jaksa 3 bulan saya gak berani komentari. Nanti hakim yang pertimbangankan. Bisa saja hakim gak sependapat, diputus bebas pasal 191 ayat (1) KUHAP atau hakim juga gak sependapat ini bisa 7 tahun. Hakim bisa mutus/vonis 2/3 terpenuhi jaksa bisa banding, ” sebutnya.

Lebih jauh Hadi Salampessy menelaah fakta apa yang terjadi di muka persidangan. “Fakta hukumnya saya gak pernah kedengaran terkait keterangan Ela yang kontras saat persidangan terdakwa dengan apa yang yang disampaikan dengan sidang perkara nomor 593. Itu dia sendiri yang tahu dan dia saksi fakta. Saksi yang di resepsionis datang dan naik ada pembantu dia. Dan fakta di persidangan yang tau kunci brankas adalah Hengky dan mantannya, ” tegasnya.

Teakhir, Hadi Salampessy mengatakan sebenarnya Ela itu ancaman hukumannya 7 tahun. “Kalau kita ikuti
KUHAP tindak pidana ancaman minimal 5 tahun itu harus didampingi oleh penasehat hukum. Namun saat penyidikan Ela didampingi kuasa hukum. Saya gak bilang kasus ini rekayasa. Nah saat di pengadilan tidak ada didampingi kuasa hukum. Pidana sama perdata itu beda. Pidana ini mencari kebenaran materil,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal SH MH saat dikonfirmasikan terkait tanggapan kuasa hukum dr Susylawati mengatakan sudah sesuai alat bukti di persidangan . “Kami tidak bisa berkomentar tekait statemen penasehat hukum dr Susilawati. Tapi yang pasti terkait perkara ini kami sudah mengajukan semua alat bukti di persidangan baik itu keterangan para saksi, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa sudahb terang benderang diajukan dipersidangan. Terkait hal tersebut kami berkeyakinan bahwa perkara ini sudah masuk ke dalam delik pasal 242 KUHP,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin malam (7/10/2019). (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.