Memaksimalkan Dana Bansos, BPKAD Gelar Forum Diskusi

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi kepada pengelola keuangan daerah untuk memaksimalan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui kegiatan Focus Group Discussion. Sejauh ini bansos yang tidak terencana belum termanfaatkan secara maksimal bagi masyarakat.

“Pemerintah telah menyediakan dana bansos berupa dana yang direncanakan dan tidak direncanakan. Dana yang tidak direncanakan ini sebenarnya dapat dimanfatakan dalam kondisi tertentu seperti danak kematian, atau kejadian insidentil lainnya,” ujar Sekretaris BPKAD, Haryadi saat membuka pertemuan di Novilla pada Kamis (26/9/2019).

Dana bansos tidak direncanakan pada tahun 2019 ini dipersiapkan dalam 6 kategori penerima yaitu; kecelakaan laut, biaya pendamping bagi pasien berobat keluar daerah, santunan kematian, jasa veteran, rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bantuan sosial lainnya.

Dalam pemanfataan dana bansos tersebut hingga bulan September baru terserap 73,57 % dari total anggaran yang disediakan sebesar 3.250.000.000rupiah. Untuk dana kematian baru mencapai 82,15%. Hal tersebut dikarenakan sebagian masyarakat masih enggan mengurus dana kematian yang menurutnya proses pengajuan terlalu lama.

Proses pemanfaatan dana kematian menjadi fokus perhatian pemerintah untuk meringankan penderitaan keluarga duka. Hal tersebut juga diatur dalam peraturan Bupati Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial dan Peraturan Bupati Bangka Nomor 65 Tahun 2019 tentang pedoman pemberian santunan kematian.

Dalam upaya peningkatan pemanfaatan dana santunan kematian bagi masyarakat, pemerintah berupaya untuk melakukan inovasi dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait unruk pemaksimalah dana tersebut.

”Kami bekerjasama dengan dindukcapil dalam hal pengeluaran akta kematian. Sehingga apabila masyarakat yang mengurus dana kematian, akan dikeluarkan juga akta kematiannya sekaligus,” ungkap Haryadi.

Selain bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka, kedepannya juga akan berupaya menjalin kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan dalam hal pemberhentian iuran kesehatan bagi masyarakat yang telah meninggal.

“Hal ini pernah terjadi saat ada yang telah meninggal tetapi data di BPJS masih membayar iuran, sehingga terjadi penunggakan dan menghambat bagi anggota keluarga yang lainnya. Sehingga dengan kerjasama dengan BPJS dapat dengan cepat memutuskan pasien yang telah meninggal dunia,” pungkas Haryadi.

(Sumber: Dinkominfotik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.