Didit Srigusjaya Sebut Pemetaan RZWP3K Kewenangan Berada di tangan Eksekutif

oleh
Konsultasi publik draft Raperda RZWP3K yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (20/9/2019),

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Proses tahapan konsultasi publik draft Raperda RZWP3K yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (20/9/2019), banyak menuai protes bahkan sempat terjadi kericuhan diantara para pihak yang berkepentingan.

Menyikapi permasalahan tersebut, pihak eksekutif dan legislatif terkesan saling melempar bola panas terhadap kewenangan pemetaan tata ruang zonasi yang tertuang dalam Raperda RZWP3K ini.

“Bola ini di legislatif, tapi tadi sebetulnya kejadiannya tidak seperti ini, ini (Konsultasi publik-red) bukan forum tanya jawab lagi, ini forum tanda tangan yang selanjutnya dibawa ke langkah selanjutnya,” kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman seusai konsultasi publik.

Menurut Erzaldi, dalam mengambil sebuah kebijakan khususnya penetapan tata ruang RZWP3K ini, tentunya pasti akan menemukan pro dan kontra diantara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.

“Jadi kelak langkah berikutnya, bagaimana kita mengakomodir pro dan kontra ini, masing-masing kita minimalisirkan, begitu aja,” jelasnya.

Terpisah, ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, kewenangan ini berada di tangan eksekutif. “Kewenangan ini ada di eksekutif, sangat jelas itu ya, dan mohon maaf, ini kan usulan dari bupati-bupati yang kita bahas, bukan usulan DPRD” kata Didit.

Kembali ditegaskannya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap penetapan Perda Zonasi ini, silahkan gugat melalui jalur hukum.

“Maka kalau ini masuk ranah hukum, silahkan tolak secara konstitusional, ada jalurnya. Ini kan nanti ada tahapan-tahapan selanjutnya,” tukasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.