Forumkeadilanbabel.com, Riau Silip – Guna antisipasi penanganan pelanggaran peraturan daerah di pedesaan wilayah kecamatan, dibentuk satgas pelayanan pengaduan masyarakat pelanggaran peraturan daerah. Hal itu ditegaskan Kasi Penegakan Perundang Undangan Daerah Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, usai pembentukan, Kamis (05/08/2019) di Kecamatan Riau Silip.
Dijelaskan Ahmad Suherman, dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) pelayanan pengaduan masyarakat ini, diharapkan laporan-laporan pelanggaran perda didaerah akan segera kita tindak lanjuti, “Jangan sampai persoalan yang terjadi menumpuk, tidak diselesaikan. Akhirnya muncul lagi persoalan baru,” tuturnya.
Ditambahkan Ahmad Suherman, tugas dari satgas untuk melayani laporan masyarakat, yang selama ini lama proses laporan ke satpol PP. Tentunya dengan di bentuknya satgas ini, dalam hitungan menit laporan sudah di terima oleh satpol PP dan segera di tindak lanjuti,”
Program ini juga utuk mendukung program bupati bangka dalam hal pelayanan publik,” ujarnya.
Masih menurut Ahmad Suherman, pembentukan satgas ini, di dukung dari pihak desa dan masyraksat, yang selama ini tidak tau atau susah utuk melapor, “Ada 4 poin yang harus dilakukan anggota satgas:
1.menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran perda
2. Reaksi cepat satpol pp dalam menanggapi laporan pelanggaran perda
3.Menjaga kerahasiaan indetitas pelapor
4. Transparansi terhadap penindakan pelanggaran perda,” pungkasnya. (heru sudrajat)