Pembentukan Satgas Aduan Pelanggaran Perda, Guna Mempercepat Penyelesaian Persoalan Yang Muncul

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Riau Silip – Guna antisipasi penanganan pelanggaran peraturan daerah di pedesaan wilayah  kecamatan, dibentuk satgas pelayanan pengaduan masyarakat pelanggaran peraturan  daerah.  Hal itu ditegaskan Kasi Penegakan Perundang Undangan Daerah Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, usai pembentukan, Kamis (05/08/2019) di Kecamatan Riau Silip.

Dijelaskan Ahmad Suherman, dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) pelayanan pengaduan  masyarakat ini, diharapkan laporan-laporan  pelanggaran perda didaerah  akan segera kita tindak lanjuti, “Jangan sampai persoalan yang terjadi menumpuk, tidak diselesaikan. Akhirnya muncul lagi persoalan baru,” tuturnya.

Ditambahkan Ahmad Suherman, tugas dari satgas untuk melayani laporan  masyarakat, yang selama ini lama proses laporan  ke  satpol PP.  Tentunya dengan di bentuknya satgas ini, dalam hitungan menit laporan sudah di terima oleh satpol PP dan segera di tindak lanjuti,”

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Program ini juga utuk mendukung program bupati  bangka dalam hal pelayanan publik,” ujarnya.

Masih menurut Ahmad Suherman, pembentukan satgas ini, di dukung dari pihak desa dan masyraksat,  yang selama ini tidak tau atau susah utuk melapor, “Ada 4 poin yang harus dilakukan anggota satgas:

1.menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran perda

2. Reaksi cepat satpol pp dalam menanggapi laporan pelanggaran perda

3.Menjaga kerahasiaan indetitas pelapor

4. Transparansi terhadap penindakan pelanggaran perda,” pungkasnya. (heru sudrajat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.