Sejurus, Buser Polres Babar Langsung Bekuk Nang Cik Pelaku Pengancaman Pistol di Perairan Selindung

oleh
Pelaku Nang Cik dibekuk Tim Buser Polres Babar dengan barang bukti pistol rakitannya.

FORUMKEADILANBABEL.COM, MUNTOK, — Pelaku pengancaman menggunakan pistol rakitan, Nang Cik (31) warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan tak berkutik saat dibekuk tim Buser Polres Bangka Barat dan Polsek Simpang Rimba, Selasa (6/8/2019). Tak butuh waktu lama usai kejadian, Senin, (5/8/2019), Bos TI Apung ini diringkus dalam suatu penggrebekan di rumahnya.

Sebelumnya, Nang Cik yang memiliki sepucuk pistol rakitan mengancam Arisandi (20) dan Anton (18) penambang TI Apung di perairan Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (5/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2019), malam mengatakan pelaku Nang Cik ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Sita Mobil Mewah Tersangka Harvey Moeis

Kasat reskrim menjelaskan usai melakukan penembakan di TI Apung Selindung, pelaku langsung kabur. Dia kemudian menyembunyikan pistol yang digunakannya di sekitar hutan Menumbing.

“Barang bukti berhasil kita temukan. Pelaku menguburkan pistolnya di sekitar hutan menumbing setelah melakukan penembakan di tempat kejadian,” kata Rais Muin.

Dia menambahkan terkait kasus pengancaman menggunakan senjata api terkait hutang piutang pembelian sabu-sabu tersebut hingga saat ini masih diselidiki.

Kejadian bermula, Nang Cik bikin kisruh di lokasi tambang ilegal perairan Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (5/8/2019) pukul 10.00 Wib.

Bos tambang ilegal, yang diketahui bernama Nang Cik (31) ini tinggal di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Sita Mobil Mewah Tersangka Harvey Moeis

Dia dilaporkan telah mengancam dua penambang Ari Sandi (20), Anton (18) warga Selapan, Provinsi Sumsel. Pengancaman tersebut terkait hutang piutang pembelian narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku Nang Cik mengancam kedua korban dengan senjata tajam dan senjata api diduga rakitan.

Pelaku Nang Cik dan adiknya Mawi datang menggunakan speed boat ke ponton TI Apung, di perairan Dusun Selindung.

Saat bertemu dengan Ari, Nang Cik minta pembayaran hutang pembelian sabu-sabu Rp 300.000 sambil menarik baju dan menjambaknya.

Ari pun dari ponton TI Apung langsung menuju ke pinggir pantai mengambil uang yang diminta Nang Cik.

Kemudian Nang Cik mendatangi Anton. Melihat ada Nang Cik menagih hutang, Anton pun berlari. Apalagi dikejar oleh Nang Cik sambil membawa pisau dan menembakkan pistolnya ke udara.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Sita Mobil Mewah Tersangka Harvey Moeis

Mendengar ada letusan senjata, Anton pun terjun ke laut dan berenang ke pinggir pantai.

Beruntung, Anton berhasil diselamatkan oleh pamannya, Amoi dan dibawa ke menggunakan speed boat ke pinggir pantai.

Akibat kejadian tersebut siku tangan kiri anton terluka terkena pinggiran ponton TI apung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti senpinya,” kata Kasat

Kasat menambahkan hingga saat ini kasus tersebut masih diselidiki. Terkait kepemilikan senjata api dan lainnya. (*.*/Rudy).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.