KPAD Gandeng Cyber Crime Polda Bangka Belitung

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Setelah kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di FB dan group WA yang vidio berdurasi beberapa menit, dan sempat menghebohkan netizen. vidio tersebut yang terjadi pada waktu pulang sekolah dan di luar sekolah di salah satu SMP di Pangkalpinang, Tim KPAD Bangka Belitung bekerja sama dengan Tim Subdit II Krimsus Polda Bangka Belitung terkhusus bagian Cyber crime yang mana di isi oleh Ipda Budi Santoso,SH dan Bripka Ridwan. Sedangkan dari pihak KPAD Ketua Sapta Qodria Muafi dan 2 komisioner pendidikan dan cyber crime Tri Murtini S.Pd dan Yuli Sistriyani,S.Pd.

Dalam kesempatan tersebut pihak KPAD dan Tim cyber crime Polda Babel bekerjasama dengan pihak sekolah mengumpulkan seluruh siswa dan siswi yang bermasalah di ruang Laboratorium SMP N 10 terutama yang ada hubungan nya dengan Vidio yang sempat viral tersebut.
Siswa dan siswi tersebut yang kurang lebih 40 lebih orang baik yang mengirimkan ataupun yang menyaksikan kejadian perkelahian.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

Terlihat juga ada dari Dinas sosial dan PPA kota Pangkalpinanag yang turut hadir juga yang di undang langsung olek KPAD. Pasca Kejadian tersebut pihak sekolah sudah memberikan pembinaan serta perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya dan juga melakukan pengawasan,pembinaan kepada anak didik kami yang mana mereka tidak mengetahui akibat perbuatan mereka, dan anak didik kami ini tetap bersekolah lagi, kami sangat berterima kasih kepada pihak KPAD dan Pihak Polda Babel dan jajarannya yang sudah melakukan baik pendampingan maupun sosialisasi ke SMP kami dan memberikan pemahaman kepada siswa siswi bagaimana bermedia sosial yang baik, ujar Pak Kandar kepala sekolah SMP N 10 Pangkapinang.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Dikesempatan yang sama Ipda Budi Santoso,SH memberikan pemahaman kepada siswa siswi bagaimana cara bermedia sosial dengan bijak dan menekan untuk yang pertama dan yang terakhir dalam kejadian tersebut sambil memberikan materi pemahaman tetang Undang-Undang ITE, di himbau kepada masyrakat bangka belitung khususnya Pangkalpinang dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang tindak pidana apa saja yang ada termasuk mengirimkan provokasi, mengirimkan berita bohong, pornografi, penipuan online,vidio kekerasan dan lain-lain. Kalau dulu mulutmu harimau mu kalau sekarang jarimu harimaumu tegas Ipda Budi.

Sedangkan Sapta Qodria ketua KPAD membuka acara tersebut dan meminta kepada pihak sekolah untuk mengumpulkan semua anak-anak bermasalah terutama dalam kasus ini, menekankan kepada seluruh siswa siswi sebagai bentuk pengawasan kami untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi dan bisa berbagi informasi kepada orang lain teman maupun teman sekolah lainnya agar tidak menggunakan atau menyebarkan informasi yang membuat kegaduhan apalagi foto,vidio kekerasan,sekali lagi ini yang pertama dan yang terakhir, pungkas biasa yang di sapa Bang Sapta.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Dalam acara tersebut langsung diisi oleh komisioner cyber crime dan pornografi Yuli Sistriyani, S.Pd dan dalam pengawasan komisioner pendidikan Try Murtini,S.Pd. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.