Tambang TI di Desa Lubuk Besar ini diduga Merambah Kawasan Hutan

oleh
Aktifitas tambang TI diduga merambah kawasan hutan di Desa Lubuk Besar, Selasa (30/70.

Forumkeadilanbabel.com, Lubuk – Aktifitas  tambang ilegal jenis TI (Tambang Inkonvensional) di Desa Lubuk Besar, Jalan Peternakan Sapi/ Kandang Sapi (Melingai Makmur), Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel) makin marak.

Dari pantauan dan informasi yang didapat, aktivitas penambangan Pasir Timah yang di duga secara Illegal ini menurut informasi warga setempat juga diduga masuk dalam kawasan hutan lindung (HL), Selasa (30/7).

Dikawasan tersebut, ditemukan beberapa alat berat excavator (PC) Merk Hitachi Warna Orange dan dan Merk Kobelco Warna Hijau yang sedang parkir dan juga dalam perbaikkan. Menurut keterangan operator PC dan pekerja tambang  menyebutkan jika excavator yang sedang parkir di kawasan itu adalah milik warga Dusun Trubus berinisial BY. Sedangkan tambang TI adalah milik AC warga Desa Lubuk Besar.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi
“Kalau alat berat (PC) itu milik Pak BY warga Dusun Trubus. Tapi kalau tambang TI ini milil bos AC warga Desa Lubuk Besar,” ungkap sumber di lokasi, Selasa (30/7).
Saat wartawan media ini mencoba konfirmas ke pemilik tambang TI ilegal yang diduga merambah kawasan hutan lindung tersebut yang berinisisl AC melalui hendphone selulernya, justru istri AC yang menjawab jika suaminya masih berada di kebun dan belum tau kapan pulang ke rumah.Selang beberapa menit kemudian, salah seorang yang mengaku dirinya bernama Ptr (inisial) dari media yang liputannya di Bangka Tengah, melalui hendphone selulernya mengatakan jika dirinya sebagai keluarga dari pihak AC dengan nada bicaranya yang terkesan menginterpensi.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

“Saya Ptr (inisial) juga dari media yang  liputan di Bangka Tengah. Saya keluarga dari AC. Alat berat yang dipakai oleh AC itu  milik BY dan semuanya sudah di koordinasikan,” ungkap Ptr dalam pembicaraan melalui Ponselnya, Selasa (30/07/2019) sekitar pukul. 18.00 Wib.

Untuk mengetahui kebenaran pengakuan Ptr yang disampaikan melalui handphone selulernya itu. Wartawan media ini dan 2 (dua) rekan wartawan lainnya langsung menemui pemilik excavator (PC) yakni BY seperti yang disebut sebut oleh beberapa sumber di kediamannya, Selasa (30/07/2019). malam.

Namun BY menyangkal dan dirinya  tidak terima jika disebut sebut sebagai pemilik excavator.
“Saya tidak ada alat berat (PC, red)  dan itu bukan milik saya,” kata BY dengan nada keras.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak aparat hukum setempat dan pihak kantor pengelolaan hutan (KPH) terkait maraknya aktifitas penambangan TI ilegal yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. (Robi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.