Forumkeadilanbabel.com, Lubuk – Aktifitas tambang ilegal jenis TI (Tambang Inkonvensional) di Desa Lubuk Besar, Jalan Peternakan Sapi/ Kandang Sapi (Melingai Makmur), Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel) makin marak.
Dari pantauan dan informasi yang didapat, aktivitas penambangan Pasir Timah yang di duga secara Illegal ini menurut informasi warga setempat juga diduga masuk dalam kawasan hutan lindung (HL), Selasa (30/7).
Dikawasan tersebut, ditemukan beberapa alat berat excavator (PC) Merk Hitachi Warna Orange dan dan Merk Kobelco Warna Hijau yang sedang parkir dan juga dalam perbaikkan. Menurut keterangan operator PC dan pekerja tambang menyebutkan jika excavator yang sedang parkir di kawasan itu adalah milik warga Dusun Trubus berinisial BY. Sedangkan tambang TI adalah milik AC warga Desa Lubuk Besar.
“Saya Ptr (inisial) juga dari media yang liputan di Bangka Tengah. Saya keluarga dari AC. Alat berat yang dipakai oleh AC itu milik BY dan semuanya sudah di koordinasikan,” ungkap Ptr dalam pembicaraan melalui Ponselnya, Selasa (30/07/2019) sekitar pukul. 18.00 Wib.
Untuk mengetahui kebenaran pengakuan Ptr yang disampaikan melalui handphone selulernya itu. Wartawan media ini dan 2 (dua) rekan wartawan lainnya langsung menemui pemilik excavator (PC) yakni BY seperti yang disebut sebut oleh beberapa sumber di kediamannya, Selasa (30/07/2019). malam.