Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Puluhan warga Desa Rebo geruduk kantor desa, Selasa (16/07/2019) minta kadus (kepala dusun) di hentikan dari jabatannya. Pasalnya Kadus Noryani menandatangani masuknya KIP menambang di pantai Rebo. Padahal warga masyarakat tidak setuju, dan menolak keras beroperasinya KIP.
Disamping itu, kedatangan warga masyarakat, tidak saja sekedar protes, namun juga menyegel kantor desa Rebo.
“Kita minta kadus dihentikan, karena perbuatanya bertentangan dengan kehendak semua warga masyarakat,” Ujar Cik Atif mewakili warga.
Menurut Kades Rebo, Fendi bahwa warga yang datang minta kadus dihentikan dari jabatannya. Sebab kadus sudah menyalah gunakan wewenangnya. Yaitu menandatangani berita acara survai diizinkannya KIP beroperasi di pantai Rebo, “Saya sudah kirimkan surat pemberhentian kadus, ke camat tapi belum ada jawaban,”jelas Fendi.
Sementara Pemdes Kabupaten Bangka, Arman Agus yang datang dikantor desa, mencoba menenangkan warga masyarakat. Dijelaskan ArnanĀ ada perdanya untuk menghentikan kadus dan karena kadus itu perangkat desa, maka ini merupakan wewenang kades. Dan isi dari 12 butir laranganĀ yaitu kadus dilarang membuat keputusan mementingjan diri sendiri. Kemudian menyalah gunakan wewenang dan mekakukan tindakan meresahkan warga masyarakat. Lalu melakukan tindakan disktiminatif terhadap warga. Arman pun meminta warga bersabar.
Disisi lain Camat Sungailiat, Suhardi ketika ditemui diruang kerjanya mengakui sudah menerima surat dari kepala desa Rebo dan sekarang masih dalam proses. (Heru Sudrajat).