Hanya PT Timah yang Sudah Memenuhi Regulasi Untuk Ekspor Timah

oleh
Timah batangan. Foto (ist)

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Untuk saat ini, perusahaan pengolahan bijih timah (smelter) swasta belum memenuhi regulasi ekspor, sehingga perusahaan perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor timah.

“Dalam enam bulan terakhir ini perusahaan pemurnian timah swasta tidak bisa ekspor timah, karena belum memenuhi syarat Competent Person Indonesia (CPI) sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 Tahun 2018,” kata Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Sabtu (29/6).

Dikatakan Didit, Ekspor timah pada Januari sampai dengan Mei 2019, hanya PT Timah Tbk yang mengekspor komoditi tersebut, karena perusahaan berplat merah itu sudah memenuhi ketentuan dan regulasi ekspor yang ditetapkan Pemerintah.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, tercatat ekspor timah hingga Mei 2019 hanya 26.000 metrik ton dan ekspor tersebut hanya dari PT Timah Tbk.

“Sebenarnya tidak ada larangan ekspor bagi smelter swasta. Hanya saja, regulasi ekspor timah yang begitu ketat sehingga pengusaha smelter swasta tidak dapat melakukan eksport,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Didit, perusahaan pemurnian timah swasta, belum mampu memenuhi ketentuan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertegas kembali masalah tata kelola timah agar bisa berjalan dengan baik.

“Regulasi ini harus lebih dipertegas, karena tata kelola timah di Babel menjadi percontohan tata kelola di tingkat nasional,” tandasnya. (Ad)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.