DPRD Babel Akan Diskusikan ke Kementrian Dalam Negeri Terkait Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Pengelolaan Pelabuhan Perikanan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung hingga saat masih belum maksimal lantaran belum memiliki peraturan daerah tentang rencana induk pengembangan pelabuhan daerah itu.

Demikian disampaikan Aksan Visyawan selaku ketua Pansus Pelabuhan Perikanan DPRD Babel, Sabtu (29/6). Dikatakan dia dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Dalam waktu dekat ini kita akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan pengelolaan pelabuhan perikanan daerah ini,” kata Aksan Visyawan kepada wartawan.

Kunjungan kerja DPRD Babel ke Kemendagri kata dia, untuk mendiskusikan beberapa hal di antaranya membahas acuan rencana induk pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, karena perda tentang rencana induk pengembangan pelabuhan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tidak ada.

Tidak hanya itu, menurut Aksan, adanya pelabuhan perikanan yang tidak dikelola, perusakan dan pembiaran aset pemerintah daerah.

“Ini berkaitan dengan sanksi jika ada wanprestasi dari pengelolaan pelabuhan, maka di dalam perda sebenarnya boleh mencantumkan pidana,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk sanksi pertama adalah peringatan tertulis. Kedua adalah pemberhentian sementara karena aset-aset yang dikelola para pengelola itu aset pemerintah, sehingga harus dijaga.

“Pembiaran itu termasuk salah satu contoh perusakan aset dan tidak bisa didiamkan saja. Sudah dibangun oleh pemerintah namun tidak dipakai, itu bisa dikategorikan perusakan karena dibiarkan begitu saja, sehingga tidak produktif,” ujarnya.

Maka kata dia, Perda tersebut sangat penting untuk didiskusikan ke Kemendagri agar pengelolaan pelabuhan di Babel ini bisa maksimal sehingga bermanfaat untuk masyarakat.

“Babel adalah daerah kepulauan dan potensi perikanannya sangat besar. Jangan sampai didiamkan saja, kita sangat berharap semua fokus kepada penyelesaian perda ini,” pungkasnya. (Ad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.