Pokdarwis Siap Mendukung Kebijakan Walikota untuk Kemajuan Pariwisata kota Pangkalpinang

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang-Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen)akan melakukan kajian ulang mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang No 2 Tahun 2016 terkait Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang. Senin,(24/6)

Hingga saat ini, peredaran maupun penjualan minuman beralkohol masih terus dipasarkan walaupun sudah jelas bahwa di Kota Pangkalpinang sesuai dengan Perda sudah ada larangan.

Menanggapi hal tersebut, Molen mengatakan, nantinya Perda tersebut jangan sampai membelenggu Kota kita khususnya Kota Pangkalpinang untuk memajukan dunia pariwisata harus ada kebijakan dari pemerintah mengatur peredaran minum beralkohol tersebut

“Untuk memajukan Kota Pangkalpinang dibidang Pariwisata tentunya harus ada kebijakan tetap yang mengatur sesuai koridor yang berlaku,” ujarnya saat ditemui awak media

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Molen juga menjelaskan didalam hotel bintang tiga pasti ada miholnya, tetapi tergantung pada kadar alkoholnya beberapa persen.
Lanjut dikatakan Molen, didalam Perda Mihol nantinya akan kita lakukan pengkajian kembali.

“Yang namanya pusat pariwisata pasti ada entertain, tetapi kata Molen, tempat entertain tersebut terlokalisir dan tidak mengganggu ketentraman dan tentunya sesuai dengan prosedur ,” sebutnya

Kebijakan Walikota Pangkalpinang mendapatkan dukungan dari ketua Kelompok Sadar Wisata kota Pangkalpinang Ahmad Wahyudi yang sangat mendukung program kota Pangkalpinang sebagai kota jasa, karena bagaimanapun Pangkalpinang adalah jendela dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Kami dukung Walikota Pangkalpinang kaji kembali perda nomor 2 tahun 2016 dicabut diganti dengan pengawasan dan pengendalian minum alkohol dikota Pangkalpinang,” sebutnya

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Walaupun bagaimanapun kota Pangkalpinang sangat banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun mancanegara maka kita sangat membutuhkan hal tersebut sebagai kabupaten lain di Babel

“Kita lihat saja Kabupaten Belitung bagaimana mereka bisa memberikan izin bagi pelaku usaha untuk menjual minum beralkohol ditempat tempat tertentu tapi tetap diawasi agar minum beralkohol tidak disalahgunakan,” jelasnya

Ia juga menyebutkan bukan berarti kota Pangkalpinang bebas menjual minum beralkohol tapi disediakan tempat tempat tertentu yang mendapatkan izin dari pemerintah kota Pangkalpinang agar penjualan minum beralkohol tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.

“Tidak bisa kita dipungkiri walaupun dilarang tapi penjualan minum beralkohol tetap ada karena distributor minum beralkohol bisa mengeluarkan kebijakan surat keterangan penjual langsung minum beralkohol (SKPLA),” ungkapnya Ahmad Wahyudi

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Tapi tetap anak dibawah umur tidak bisa membeli sembarang minum beralkohol tersebut makanya pemerintah kota Pangkalpinang harus membuat kebijakan yang benar benar agar dampak negatif dari minum beralkohol tidak mengganggu ketertiban umum dan generasi muda kota Pangkalpinang.

“Minuman beralkohol hanya dijual ditempat tempat tertentu saja seperti bar, restoran dan tempat hiburan hingga hotel dengan aturan yang berlaku, maka semuanya bisa dikendalikan dan bisa memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pariwisata kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (Yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.