Tak Terima Namanya Dipalsukan Dalam SKA, Tom Donnie Datangi Polda Kepulauan Babel

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Psngkalpinang – Tom Donnie korban pemalsuan surat keterangan ahli (SKA) atas namanya oleh oknum Asosiasi HATSINDO, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Kep. Babel bersama 3 orang penasehat hukumnya, Kamis (20/6)

Pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Ahli (SKA) atas nama Tom Donnie ini terkuak setelah CV. Siti Patimah dinyatakan
gugur oleh Pokja dengan alasan bahwa “Personil Site Engineer telah dipakai pada paket
pekerjaan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Kota Pangkalpinang”.

Padahal CV. Siti Patimah telah mengikuti pengumuman pelelangan terbuka pada Paket Pekerjaan PKRTLH Kab. Bateng & Basel yang diselenggarakan oleh pihak
pokja PKRTLH Kab. Bateng & Basel, dengan mengajukan penawaran sebesar Rp. 1.772.957.600,- (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus  rupiah), dan berdasarkan dari hasil evaluasi harga penawaran oleh pihak pokja diketahui bahwa  CV. Siti Patimah termasuk dalam harga penawaran paling terendah di urutan pertama.

Oleh karena itu pihak CV. Siti Patimah akhirnya melakukan sanggahan kepada pihak pokja RTLH  Kab. Bateng & Basel melalui Surat Sanggahan Nomor : 01/ SHG-CV.SP/ V /2018 tertanggal 23 Mei 2018 perihal tentang Sanggahan, dan dijawab sanggahan oleh pihak pokja PKRTLH Kab. Bateng dan Basel melalui Surat Jawab Sanggah Nomor : 12/ 65.1 /DPRKP /V /2018 tertanggal 25 Mei 2018
Perihal tentang Jawaban Sanggah.

Menurut Tom Donnie, dirinya tidak pernah bekerja dan tidak pernah mengenal PT. Mirtada Sejahtera serta tidak pernah juga memberikan hak kepada pihak PT. Mirtada Sejahtera untuk menggunakan Sertifikat SKA atas nama dirinya.

BACA JUGA :  Penindakan Tindak Pidana Korupsi Timah, JAM Pidsus Febrie : Hal itu Dilakukan untuk Pengembalian dan Pemulihan Lingkungan

“Saya juga tidak pernah mengajukan permohonan secara langsung kepada Haidar Hamim selaku ketua umum HATSINDO Prov. Kep. Babel untuk diverifikasi & divalidasi dokumen permohonannya terutama dalam pengajuan Klasifikasi & Kualifikasi
Tenaga Ahli yaitu Ahli Teknik Bangunan Gedung – Muda,” ungkap Tom Donnie di salah satu cafe di Pangkalpinang usai mendatangi SPK Polda Kep. Babel, Kamis (20/6).

Ditambahkan Ferdi salah satu PH Tom Donnie, bahwa sertifikat SKA atas nama Tom Donnie yang dianggap di Palsukan itu sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak PT. Mirtada Sejahtera dengan terakhir kali diketahui bahwa sertifikat SKA tersebut berada di tangan Juanda yang hadir pada saat Surat Undangan Nomor : 06/64/DPRKP/IV/2018, Perihal tentang Klarifikasi Dokumen Penawaran dan atau Pembuktian Kualifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya dari pihak pokja PKRTLH Kota Pangkalpinang kepada PT. Mirtada Sejahtera.

” Maka dugaan kuat kami bahwa Sertifikat SKA yang dikeluarkan oleh LPJK Provinsi dan dikuasai oleh pihak PT. Mirtada Sejahtera itu kami anggap Palsu, karena penerbitannya tanpa persetujuan dari Saudara
Tom Donnie, dan Permohonan Pengajuan Sertifikat tersebut dianggap “Cacat Hukum”
karena dibuat tanpa seizin dari Sdr. Tom Donnie,” tandas Ferdi.

Dia menambahkan, melalui Fotocopy Sertifikat SKA yang dia duga di Palsukan dan masih dikuasai oleh pihak PT. Mirtada Sejahtera, maka berdasarkan fotocopy tersebut diketahui bahwa pihak asosiasi HATSINDO Prov. Kep. Babel adalah pihak asosiasi yang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen permohonan atas nama Tom Donnie, yang
kemudian di registrasi oleh pihak LPJK Provinsi Kep. Babel dengan akhirnya diterbitkanlah Sertifikat SKA atas nama Sdr. Tom Donnie.

BACA JUGA :  Giliran Aset RBT Disita Kejagung

” Sertifikat SKA yang diterbitkan oleh LPJK Provinsi Kep. Babel merupakan produk akhir dari proses permohonan oleh si pemohon dengan cara terlebih dahulu harus memenuhi
persyaratan yang sesuai, berdasarkan pada Pasal 7 PERLEM LPJKN No. 06 Th. 2013.
Bahwa intinya surat permohonan yang diajukan oleh si pemohon harus secara tertulis sesuai format dan melampirkan berkas lainnya sesuai permintaan/persyaratan yang
ditetapkan oleh PERLEM LPJKN yang berlaku, sedangkan Sdr. Tom Donnie tidak pernah sekali pun mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat SKA untuk PT. Mirtada
Sejahtera.” terangnya.

Dan menurut Ferdi, bahwa Pasal 8 di dalam PERLEM LPJKN No. 06 Th. 2013 sudah jelas, bahwa intinya permohonan sertifikat SKA yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan atau diperbaiki, dan kata lain bahwa sertifikat SKA akan diterbitkan apabila semua persyaratannya sudah lengkap terpenuhi oleh atau atas nama si pemohon.

“Jadi barang mustahil, bila Berkas/Dokumen permohonanan atas nama dr. Tom Donnie dinyatakan tidak ada atau tidak pernah di penuhi persyaratannya oleh atas nama pemohon (Tom Donnie), sedangkan sertifikat SKA atas nama Sdr. Tom Donnie (HATSINDO) sudah
terbit dan digunakan oleh pihak lain.” tudingnya.

BACA JUGA :  Terseret Mega Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Sementara itu, Poltak yang juga selaku kuasa hukum dari Tom Donnie, menegaskan bahwa sudah cukup bukti atau alat bukti terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Sdr Tom Donnie, yaitu antara lain ;
1) Bukti/ saksi Laporan Pengaduan; 2) Surat Sertifikat SKA
yang merupakan bukti hasil/produk dugaan pidana berupa yaitu terbitnya sertifikat SKA oleh LPJK Provinsi Kep. Babel yang saat ini masih dikuasai oleh pihak PT. Mirtada
Sejahtera.

“Petunjuk/Surat berupa Peraturan Lembaga yang membidangi tata cata penerbitan Sertifikat SKA bagi tenaga ahli; Bukti saksi (pemanggilan saksi).
Bahwa tidaklah mungkin ada asap tanpa didahului oleh api, maka barang mustahil ada sertifikat SKA tanpa didahului dengan adanya permohonan oleh “atas nama si pemohon” ungksp Poltak.

Dia pun berharap agar keadilan dapat tercapai, dan agar semua pihak dapat di “konfrontir” terutama yang berkaitan langsung dengan “Dokumen Permohonan” dan “Sertifikat SKA atas nama Sdr. Tom Donnie” yang saat ini masih di kuasai oleh PT. Mirtada Sejahtera.

“Dugaan adanya “Persekongkolan Pemalsuan” yang dimulai dari pihak yang membutuhkan Sertifikat SKA sampai dengan pihak yang menerbitkan, bahkan sampai
dengan pihak yang menggunakan Sertifikat SKA tersebut, untuk digunakan sebagai Pendukung Administrasi di dalam suatu kegiatan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.