ICDX Rugikan Daerah dan Eksportir bahkan PT Timah Merugi Hingga 116 Milyar lebih, Dedy Yulianto Minta KPK Telusuri Biaya Siluman di ICDX

oleh
Wakil ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto kembali meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi perdagangan timah batangan melalui ICDX dan meminta KPK menelusuri biaya siluman yang di pungut oleh ICDX, seperti komitmen fee sebesar 0,O6 persen dari eksport serta komitmen Fee dari dalam negeri per metrik ton.

Permintaan Wakil Ketua DPRD Babel itu setelah mendengar keluhan dari para export. Menurutnya begitu banyak potongan sebelum export, belum lagi pengeluaran exportir sepeti PPN, sewa gudang, jasa surveyor, royalti, jamrek, pasca tambang, yang kesemuanya itu di bebankan kepada para exportir.

“Kami berharap KPK segera menelusuri siapa saja yang menikmati komitmen fee dari eksport timah dan fee untuk dalam negeri. Kami sangat menyayangkan dulu komitmen dengan adanya bursa di Indonesia yang dilakukan BKDI atau ICDX yang mengklaim dapat menentukan harga timah dunia sendiri, namun realisasinya nihil, ICDX tetap mengacu pada harga LME dan KLTM, ironisnya lagi BKDI atau ICDX bukan hanya sebatas operator bursa timah batangan tapi patut di duga sebagai trading juga, sehingga terkesan monopoli,” ungkap Dedy, Rabu (19/6).

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Lantaran permasalahan tersebut, Dedy menegaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan luar negeri dapat segera meninjau kembali keberadaan bursa ICDX.

“Kami menilai keberadaan ICDX selama ini tidak membuat harga timah batangan melambung tinggi, bahkan ironisnya keberadaan kantor ICDX di Propinsi Babel hanya menyewa ruko kosong namun tidak ada aktifitas. Daerah dan exportir sangat dirugikan. Apalagi BKDI atau ICDX tidak tahu menahu asal usul barang yang di dapat selama ini, bahkan surveyor hanya melakukan pengawasan, pengujian, pengkajian dan memeriksa sebatas dokumen saja,” kata Dedy.

Menurut wakil ketua DPRD Babel ini jika hal tersebut terungkap setelah adanya pengakuan yang didapat di kantor DPRD baberapa waktu lalu, mestinya BKDI atau ICDX ikut serta mensosialisasikan dan mewajibkan exportir menambang di IUP masing masing.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

“Jangan sampai persoalan PT.PMP terulang kembali, selain itu Gubernur Babel tidak lagi mengeluarkan persetujuan RKAB yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang lebih dikenal dengan persetujuan RKAB rekayasa. Yang sangat disayangkan lagi perusahan Plat Merah BUMN tak berkutik oleh ulah BKDI atau ICDX dalam bursa. Ini yg menjadi pertanyaan besar kami selaku wakil rakyat, ada apa? tanyanya.

Bahkan menurutnya, sudah ratusan miliar uang yang masuk ke ICDX dari para exportir timah batangan dari Babel, semua itu hanya bermodalkan operator sistem perdagangan timah ini.

“Oleh karena itu sekali lagi Pemerintah di minta mengevaluasi bursa ICDX dan menelusuri penikmat komitmen fee dari export timah selama ini,” pungkas wakil ketua DPRD Babel selaku pemerhati penambangan timah di Babel selama ini.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Untuk diketahui data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018 menyebutkan jika perdagangan logam timah melalui ICDX dinilai tidak efisien dan justru membebani PT Timah (Persero) Tbk dan Indometal London Ltd minimal sebesar 116 milyar lebih atau tepatnya Rp.116.995.505.955,32.

Permasalahan tersebut menurut catatn BPK RI disebabkan oleh terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-
DAG/PER/6/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M – DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah, pasal 11 ayat (1) yang menyatakan Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum diekspor wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.