Oleh : Rudy
FORUMKEADILANBABEL.COM, MUNTOK, – Sidang perdana dugaan kasus penistaan agama melalui akun Youtube dengan Terdakwa Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dibuka dan terbuka untuk umum.
Sidang kasus penistaan agama yang dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada 12 Juni 2019 lalu di gelar di ruang sidang utama PN Mentok Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/06/2019) pukul 10.30 WIB.
Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH,MH didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Erica Mardaleni, SH,MH dan Listyo Arif Budiman, SH serta Jaksa Penuntut Umum Hendra Syahputra Dalimunthe, SH.,MH.
Sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, sidang perdana kasus penistaan agama ini dibuka dengan membacakan dakwaan dari Penuntut Umum.
Namun atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan akan didampingi Penasihat Hukumnya, namun Penasihat Hukum Terdakwa belum dapat hadir di persidangan.
Atas permintaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua menyatakan menunda persidangan hingga satu minggu ke depan, Selasa (25/06/2019) mendatang;
Seperti yang ketahui, JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Serta dakwaan Subsider melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Selain itu persidangan perdana tersebut dikawal dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Bangka Barat dihadiri dan disaksikan oleh Ormas-Ormas Islam serta masyarakat yang ingin melihat proses persidangan;
Seperti yang diketahui, Terdakwa Daud Rafles tiba-tiba menjadi viral akibat postingan video yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya beberapa waktu yang lalu.
Dalam rekaman video unggahannya, Terdakwa yang merupakan seorang Sarjana (S1) Pendidikan Olahraga ini diduga telah memplesetkan isi dari kitab suci Al Qur’an dan isi dari Kumandang Adzan.
Sehingga aksinya itu dianggap telah menista agama Islam dan membuat marah dan geram umat Islam yang menonton video Terdakwa tersebut.
Tak ayal, video Terdakwa yang berdurasi sekitar 6 menit dan 19 detik yang diunggahnya melalui akun Youtube miliknya tersebut sontak menjadi viral dan menjadi perbicangan serta hujatan dari warganet.
Sehingga banyak dari warganet atau Ormas-Ormas Islam mencari Terdakwa untuk menindaklanjuti video tersebut dan akhirnya Terdakwa berhasil digerebek oleh warga dirumahnya dan diserahkan pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini, Terdakwa ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mentok untuk menjalani proses persidangan perkara yang dihadapinya.