Oleh : Rudy
FORUMKEADILANBABEL.COM, MUNTOK, — Sebanyak 10 pejabat eselon II terpaksa dilantik ulang oleh Bupati Bangka Barat, Markus, SH, bertempat di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Rabu, (12/6/2019).
Markus beralasan, pelantikan ulang para pejabat ini setelah dirinya mendapat instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tetap mempertimbangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, ke-10 pejabat eselon II ini telah dilantik semasa Bupati Bangka Barat, H Parhan Ali menjabat. Hanya saja pelantikan dilakukan oleh Sekda Bangka Barat Yunan Helmi, mengingat kondisi Parhan Ali saat itu sedang sakit.
Markus mengatakan, pelantikan ulang ini setelah dirinya berkonsultasi termasuk ke Komisi ASN.
“Saya mendapat dua surat dari KASN dan saya konsultasi. Dua komisioner saya temuinya dan hasilnya saya diminta untuk melantik ulang pejabat eselon. Jadi saya tegaskan disini tidak ada yang dimutasi,” ujar mantan wakil bupati Bangka Barat menggantikan Bupati H Parhan Ali yang tutup usia di tengah masa bakti, saat dikonfirmasi usai melantik.
Pernyataan bahwa dalam pelantikan tersebut tidak ada pejabat yang dimutasi juga ditujukan Markus kepada awak media yang meliput pada saat ia menyampaikan sambutannya.
Hasil pelantikan tersebut, kata Markus, selanjutnya akan disampaikan kembali kepada Komisi ASN.
“Jadi saya berharap para pejabat yang baru dilantik tetap bekerja seperti biasa,” tutup sambutan Markus.