DPRD Babel Sayangkan Lambannya Pemusnahan Obat Expired di RSUP Soekarno, Ini Kata Dedy Yulianto

oleh

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Adanya informasi sejumlah obat-obatan termasuk jarum suntik yang sudah expired (kedaluwarsa) di RSUP Soekaeno di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam dari angggota DPRD Babel.

Dedy Julianto, Wakil Ketua DPRD Babel sangat menyayangkan kenapa pihak RSUP Soekarno sampai lambat memusnahkan obat expired kendati sudah ada sk dari gubernur. Terlebih jumlah obat-obatan tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Ya mesti obat sudah kadarluarsa mesti dihanguskan jangan sampai dikasih ke pasien. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat. Sebgai fungsi pengawasan kami minta Dirut RSUP segera memusnahkan obat yang sudah expired,” imbuh Dedy dalam pesan whatsapp kepada sejumlah wartawan, Senin (27/5/2019).

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2017, ada temuan senilai Rp 692.677.319,00,- Obat-obatan expired yang belum dimusnahkan di Rumah Sakit Umum Pusat Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Air Anyir kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Padahal pemusnahan obat-obatan expired itu sudah diputuskan dalam keputusan Gubernur Kep.Bangka Belitung No.188.44/827/RSUP/2017 Tgl 10 Agustus 2017 tentang penetapan daftar pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan rumah sakit pada Rumah Sakit Umum Pusat Ir.Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sesuai lampiran yang ditetapkan jumlah expired obat dan perbekalan kesehatan periode Januari 2016 -April 2017 senilai Rp 692.677.319,93, namun belum dimusnahkan.

Dihubungi terpisah, Dirut RSUP Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr Armayani mengatakan obat yang expired date sejak 2015 sd 2017 berita acaranya pemusnahan sudah diputuskan oleh sk gub.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

” Pemusnahan obat tersebut terkendala dengan izin Incenerator yang belum dikeluarkan sehingga obat tersebut belum di musnahkan, saat ini kami direksi sudan menaikkan kembali surat pemusnahan obat gab 2015 – 2017 dan 2018 ke gub utk persetujuan pemusnahan dan sekaligus anggaran pemusnahan ke pihak ke 3 ke cibinong. Obat yang expired tidak dibgunakan. Anggaran obat tahun 2019 di alokasikan cukup oleh Pemprov,” tulis dr Armayani dalam pesan whatsapp kepada media, Minggu (26/5/2019).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.