Diduga Bermasalah, Proyek Pembangunan Gedung di Kantor Camat Rangkui Pangkalpinang Tak Miliki Papan Plang

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Ada apa dengan Camat Rangkui yang terkesan tidak peduli dengan proyek pembangunan gedung dikantornya. Meskipun proyek pembangunan gedung yang dilaksanakan tidak memasang papan plang proyek, Camat Rangkui ini tak ambil peduli.

Padahal kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara diwajibkan memasang papan plang proyek.

Sementara dalam pantauan pembangunan gedung tersebut sudah hampir rampung, di mana saat ini sedang memasang atap gedung. Mirisnya proyek yang sudah dikerjakan tersebut terkesan tertutup dan ada dugaan bahwa proyek di kantor kecamatan Rangkui tersebut sudah ada royalti dari pihak kontraktor.  Salah satu hal yang mengindikasikan diantaranya setiap ditanya proyek kantor kecamatan Rangkui dari dulu dikerjakan oleh satu orang bernama Jack.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Tidak hanya itu saja berdasarkan informasi dari orang berkompeten di kantor kecamatan Rangkui tersebut disebabkan adanya perubahan standar biaya yang tidak sesuai lagi.

“Dulu per kan (permeter) sekitar 2 jutaan, sekarang mencapai 3 jutaan,” sebut salah satu staf di kantor Kecamatan Rangkui yang tidak mau namanya di tulis.

Ia juga masih menunggu hasil dari dinas perkerjaan umum kota Pangkalpinang yang hingga sekarang belum memberikan perubahan standar biaya tersebut.

“Proyek ini sekitar 100 jutaan, tapi dari dinas PU kota Pangkalpinang belum memberikan surat perubahan anggaran tersebut,”ungkapnya. Senin,(27/5) di kantor kecamatan Rangkui saat ditemui wartawan Forumkeadilanbabel.com

Jadi karena ada perubahan tersebut pembangunan gedung yang awal sekitar 6X8 meter tersebut berubah menjadi 6X5 meter saja sesuai bentuk yang sudah dibangun saat ini.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

“Karena ada perubahan anggaran jadi pembangunan gedung untuk PKK tersebut lebih kecil dari rencana awal,” jelasnya

Wartawan media ini juga mencoba menghubungi Camat Rangkui Harris Munandar melalui pesan Wa dan telepon seluler berkali kali untuk mendapatkan klarifikasi tentang permasalahan pembangunan gedung baru di kantor kecamatan Rangkui yang tidak dilengkapi surat keputusan dan tidak memiliki papan plang proyek yang sudah jelas merupakan pelanggaran berat tapi pembangunan gedung baru tersebut hampir rampung. Namun hingga berita ini diturunkan pihak Csmat Rangkui belum juga memberikan tsnggapannya.

Kesan adanya permainan proyek pembangunan gedung baru tersebut semakin kencang karena selama pembangunan gedung baru tersebut Camat Rangkui terkesan  pura pura tidak tau atau tutup mata dengan proyek dikantornya. (Yuko)

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.