Molen: Pemakaman yang Diatur dengan Baik Akan Menjadi Aset Penting Yang Dapat Menaikkan Mutu dan Kualitas Lingkungan Perkotaan

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil memberikan penjelasannya terhadap Raperda yang telah diajukan Eksekutif kepada Legislatif Masa Persidangan III Tahun
2019 yakni Raperda retribusi jasa usaha, penyelenggaraan perpustakaan dan penataan pemakaman, di Ruang
Rapat Paripurna, DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (22/5/19).

Maulan Aklil yang biasa disapa Molen ini mengatakan pemakaman yang diatur dengan baik akan menjadi aset penting yang dapat menaikkan mutu dan kualitas lingkungan perkotaan.

“Yang pasti ini terkait pemakaman. Mudah-mudahan pemakaman ini bisa di atur sedemikian rupa sehingga nanti bisa nyaman mengurus orang yang telah meninggal dunia. Adapun menjadi bagus, terintergrasi dan
bisa menjadi sesuatu kebanggaan untuk orang Pangkalpinang,” kata Molen kepada sejumlah awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

Ia menjelaskan, untuk luas tanah yang akan dibangun di Tua Tunu sekitar 5,8 hektar dan tanah tersebut milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Sekarang tahap sosialisasi mendengar pendapat dari masyarakat bagaimana keinginannya. Mudahmudahan semuanya berjalan lancar,” harapnya (Yuko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.