Pemkab Bangka Kembali Raih Opini WTP

oleh
Bupati Bangka, Mulkan SH, MH saat menerima LHP BPK RI, Pemkab Bangka berhasil meraih opini WTP, Selasa (21/5).

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Pemkab Bangka dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bupati Bangka, Mulkan SH, MH menyatakan keberhasilan Pemkab Bangka meraih opini WTP dari BPK RI ini yang ketiga kalinya secara berturut-turut merupakan hasil daripada doa dan kerja keras masyarakat kabupaten Bangka terutama OPD-OPD dan rekan media.

“Alhamdulillah hari ini, kami menerima laporan LHP BPK. Atas ridho Allah SWT dan doa seluruh masyarakat Kabupaten Bangka dan kerja keras OPD-OPD dan yang selalu didukung oleh media sehingga kita mendapat opini WTP dari BPK,” ungkap Mulkan di kediaman rumah dinasnya, Selasa (21/5).

Mulkan menambahkan, dengan adanya opini WTP dari BPK RI ini tentunya penilaian pusat dan provinsi terhadap pengelolaan aset dan keuangan pemkab Bangka secara administrasi sudah sangat baik.
“Otomatis dengsn WTP ini penilaian Pusat dan Provinsi pengelolaan aset dan keuangan kita sudah sangat baik. Tapi kita jangan dulu terlalu berbesar hati karena kita ini kan mempertahankan. Tiga kali berturut-turut. Nah ini yang kita pertahankan dan juga kami selaku pemerintah daerah akan mengawal untuk tahun 2019 ke depan. Kita harus intropeksi, evaluasi dan juga komitmen OPD-OPD. Terutama dalam pengelolaan aset aset kita yang harus tertib secara administrasi. Itu yang harus dipertahankan,” tandasnya.

Disinggung soal adanya catatan atau temuan BPK RI terhadap Pemkab Bangka dalam pengelolaan aset dan keuangan secara administrasi yang dianggap tidak patuh terhadap perundang- undangan yang berlaku.. Mulkan mengakui jika catatan ataupun temuan itu pasti ada.

“Pasti ada catatan ataupun temuan temuan itu namun kita masih ada waktu 60 hari kerja untuk menindak lanjuti catatan ataupun temuan itu. Baik yang bersifat materil maupun non materil,” imbuhnya.

Untuk itu dia menghimbau kepada SKPD – SKPD untuk tertib administrasi terutama dalam pengelolaan keuangan harus sesuai sasaran dan aturan. Baik aturan dari Pusat maupun aturan dari Provinsi.
“Karena kita kan ada dana DAK, dana DAU, ada dana DABA juga. Jadi semua laporan dan juga aset aset kita. Baik aset aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Semuanya harus tertib,” pungkasnya. (Robi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.