Curi 35 Karung Pasir Timah di Muntok, Dua Buruh Harian Ini Dibekuk Polisi.

oleh

 

Dua tersangka kasus pecurian 35 karung pasir timah diamankan anggota satreskrim Polres Babar, Kamis (16/5).

FORUMKEADILANBABEL.COM, MUNTOK, — Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang diduga pencuri 35 karung pasir timah di Wilayah TPO PT. Timah di Muntok. Penangkapan dilakukan Kamis, (16/5/2019), sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.

SA alias UD (46), buruh harian warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok dan juga SYK alias AN (37)
buruh harian warga Gg.Cik Mas Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok, keduanya digulung petugas dugaan terkait kasus pencurian dengan pemberatan dimana 35 karung pasir timah tersebut merupakan mineral ikutan.

Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna hitam dengan Nopol BN 8281 RB dan 35 karung pasir yang dimaksud.

Dipimpin langsung oleh IPDA HAfiz Febrandani, kedua pelaku ini langsung kemudian digelandang ke Mapolres Bangka Barat.

Sebelumnya, Kamis, (25/4/2019), rekan pelaku terlebih dahulu telah di amankan anggota satreskrim.

Kasat Reskrim AKP Rais Muin, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku selanjutnya di bawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut. (Rudy).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.