Sidang Kasus Korupsi Mamin Basel, Istri Bupati Ekawati Salahkan Terdakwa, Bupati dan Wakil Bupati Menyangkal Mereka Terima Duit Mamin

oleh

 

4 Saksi kunci yang dihadirkan di persidangan kasus korupsi Mamin Basel, yakni Bupati Basel dan istrinya, wakil bupati dan istrinya, Senin (6/5)

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Sidang dugaan korupsi Makan-minum (Mamin) Basel tampaknya semakin seru. Pasalnya sidang yang digelar di ruan Garuda PN Tipikor Pangkalpinang, Senin (6/5) menghadirkan dua pasangan pucuk pimpinan pemkab Bangka Selatan yakni pasangan Bupati Justiar Noor bersama istrinya Ekawati dan pasangan wakil bupati Riza Herdapid beserta istrinya, Elizia Herdavid.

Dalam Sidang Mamin Basel yang beragendakan pemeriksaan saksi kunci sang Istri Bupati, Ekawati yang disebut sebut dalam dakwaan selaku orang yang menikmati uang korupsi Mamin Basel justru menyalahkan Mantan Sekda Basel, Suwandi.

Ekawati menyebutkan uang yang mengalir ke dirinya bukan salahnya tetapi salah Suwandi sendiri.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan PH Tukijan Keling Posbakum yang mendampingi terdakwa Suwandi dan rekannya dalam persidangan.
” Saya tidak meminta. Uang itu diberikan Sekda kepada saya, salah pak Sekda mengapa diberikan,” sebut Ekawati di dalam persidangan kasus makan minum di ruang sidang Garuda Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (6/5).

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

 

Tidak hanya itu, Bupati Basel, Justiar Noor dan wakil bupati Reza bahkan justru menyangkal jika mereka pernah menerima duit Korupsi Mamin. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua, Sri Endang menanyakan kepada terdakwa Suwandi, apakah ada yang tidak benar dalam pengakuan saksi-saksi didalam masalah uang Rp. 129.000.000,- ?

Terdakwa Suwandi justru mengungkapkan bahwa dia pernah memberikan uang kepada Bupati sejumlah Rp.69.000.000 dan Rp 29.000.000 kepada Riza Herdapit namun Bupati Basel, Justiar Noor justru menyangkal begitu juga Wakil Bupati Riza Herdapit ikut menyangkal menerima uang tersebut.

“Tidak benar uang itu dari biaya BOP, yang benar itu uang dari uang makan minum,” ungkap Suwandi di depan majelis hakim dan para saksi.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Persidangan yang digelar pagi tadi betul- betul membuat Bupati Basel, Justiar Noor ketiban sial. Selain terdakwa Suwandi bersikukuh mengungkap aliran uang korupsi Mamin ke Bupati Justiar Noor. Hakim juga sempat membentak orang nomor satu di Bangka Selatan ini, lantaran tingkah sang Bupati dalam persidangan yang tidak kooperatip dimana sang bupati memberitahukan jawaban kepada istrinya saat istrinya ditanya oleh PH Tukijan Keling.

“Bapak tidak boleh memberikan jawaban kepada Istri bapak saat didalam persidangan, bapak harus kooperatip, ini dalam persidangan, apa nanti bapak saya suruh duduk disini sampai sore,” bentak Hakim Ketua Sri Endang.

Seperti diketahui sebelumnya, perkara korupsi anggaran makan minum Setda Pemkab Bangka Selatan 2017 ini mulai mencuat setelah pihak Kejari Basel menetapkan Suwandi Aks (Sekda Basel), Endang Kristinawati (Kabag Umum), dan Yusuf (Bendahara Umum) sebagai tersangka dan menyeret ke tiganya ke meja hijau.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Dalam dakwaan Jaksa, uang korupsi Mamin Basel juga mengalir ke istri Bupati Bangka Selatan, Ekawati Justiar Noer, yang memperoleh sebesar Rp 270 juta. Riza Herdavid dan istri Elizia Herdavid sebesar Rp 193 juta. Sementara 3 terdakwa menikmati sebesar masing-masing: Suwandi Rp 519.800.000, Endang Kristinawati sebesar Rp 106.300.000 dan Yusuf sebesar Rp 67 juta. Sisanya saksi Yuzwarly Wahyudi (PPK) sebesar Rp 50 juta.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.