Babar “Pincang” tanpa Wabup, Samsir: Pikirkan Masyarakat dan Amanat Undang-undang!

oleh

 

“Sampai sekarang kita belum mendapat informasi apapun, baik dari partai pengusung maupun bupati,”

 

Samsir Ketua DPRD Bangka Barat

 

Oleh : Rudy

FORUMKEADILANBABEL.COM, MUNTOK, — Ketua DPRD Bangka Barat, Samsir menyayangkan berlarutnya proses pemilihan wakil bupati Bangka Barat semenjak jabatan ditinggal Markus yang kini dilantik sebagai bupati. Menurutnya upaya menunda proses pemilihan sama halnya mengabaikan amanat undang-undang serta menciderai masyarakat.

Ditemui Forumkeadilanbabel.com di ruang kerjanya, Senin, (6/5/2019), Samsir mengatakan, DPRD Bangka Barat sudah melakukan langkah-langkah terkait segera dilakukan pemilihan wabup Babar pasca kursi jabatan ini kosong. Pertama, meminta data otentik dari KPU guna memastikan partai mana saja yang dikatagorikan sebagai partai pengusung. Kedua, DPRD Babar telah menyurati tiga parpol yakni PDIP, PAN dan Hanura untuk mengusulkan dua nama calon wabup yang telah disepakati selanjutnya disampaikan ke bupati, baru kemudian ke DPRD. Ketiga, DPRD Babar saat ini sudah membentuk panitia seleksi untuk melakukan proses pemilihan.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

“Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi apapun, baik dari partai pengusung maupun bupati. Sampai saat ini kita sudah mempersiapkan sambil menunggu surat masuk,” ujar Samsir.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Babar ini berpendapat, tidak ada alasan untuk menunda apalagi sampai berlarut-larut sehubungan pengisian jabatan wabup Babar. Sebab, akhir masa jabatan (AMJ) wabup sudah beberapa bulan yang lalu, sementara pemilu sudah usai.

“Kalau bisa secepat mungkin, masyarakat sebenarnya berharap kursi wabup agar segera terisi. Kalau bicara penting atau tidak, saya kira itu penting. Selagi itu diatur (dalam UU) bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah itu harus ada wakil, posisi wakil itu punya peran yang sangat penting,” ujar Samsir.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Ditambahkannya, sampai saat ini masyarakat sangat berharap proses pemilihan wabup Babar segera dilaksanakan. Tuntutan tersebut menurutnya tak bisa dipungkiri karena merupakan haknya masyarakat.

“Masyarakat punya hak karena mereka yang menentukan proses kepala daerah. Pada saat pemilihan mereka sudah mengamanatkan dan dalam perjalanannya ada permasalahan, kekosongan itu harus segera diisi. Jadi pertama yang harus kita pikirkan masyarakat, kedua undang-undang apakah itu Permendagri atau PP,” ujar Samsir.

Sebelumnya, Ketua KPU Bangka Barat, Pardi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mendapatkan surat dari DPRD Babar terkait meminta jawaban kepastian partai pengusung yang berhak mengusulkan calonnya dalam bursa pemilihan wabup Babar.

Hanya saja selanjutnya menurut Pardi, KPU Babar tidak bisa intervensi terkait tahapan proses pemilihan tersebut.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

“Pemilihan ini berlangsung tertutup, DPRD membentuk panitia seleksi sendiri untuk proses pemilihan wabup itu,” tandas Pardi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.