KETUA PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG MENGAMBIL SUMPAH 23 ADVOKAT

oleh

 

Ketua DPD FWO i Forum wartawan online Prov BaBel ibrahim bersama Humas Pengadilan Tinggi BaBel Lian Henry Sibarani, SH. MH. dan Waka Sekjen DPP KAI John Jes Sada, SH. MH.

 

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pengadilan Tingggi Kep.Babel melantik dan mengambil sumpah 23 Advokat/Pengacara yang tergabung pada Kongres Advokat Indonesia bertempat di ruang Sidang Utama pada pukul 8.30 wib. Selasa, 30 April 2019

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi (Cornelis Sianturi SH MH) beserta jajarannya, Wakil Sekjen DPP KAI, Para Advokat dan keluarga Advokat nampak memenuhi Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Presiden KAI Siti Djamaliah Lubis, SH., Sekjen Apollos Djara Bonga, SH. oleh Waka Sekjen John Jes Sada, SH. MH., didampingi ketua bidang Organisasi DPD KAI BABEL mengatakan, “di 34 Provinsi se- Indonesia dari DPP KAI melalui DPD dan DPC melaksanakan ujian pendidikan di setiap daerah hingga dilantik oleh DPD dan dilanjutkan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” ucapanya

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

“Bagi Advokat yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya wajib menjaga nama baik organisasi dan diri advokat itu sendiri sebab ada kode etiknya, bila ada hal-hal yang dilanggar sangsi advokat itu ada,” Tegasnya

“Contoh bila ada laporan dari masyarakat/klien atau pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke DPD KAI didalamnya ada Dewan kehormatan, mereka akan proses hal tersebut dan sangsi-sangsinya beragam dari yang paling ringan (teguran) sampai dengan pemecatan sebagai seorang Advokat,” ancamnya

“Pesan untuk Advokat yang tergabung di KAI Daerah kita melihat di sekeliling masyarakat sangat membutuhkan bantuan hukum,” kata waka sekjen

“Berharap di tiap DPD dan DPC diharapkan membentuk LBH untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan bagi masyarakat silahkan menghubungi DPD dan DPC untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari KAI,” ajaknya

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

Humas PT (Pengadilan Tinggi) Babel Lian Henry Sibarani, SH. MH., atas seizin Ketua Pengadilan Tinggi mengatakan, “sesuai dengan ketentuan UU advokat No.18 Tahun 2003 pada pasal 4 menyatakan antara lain apabila advokat akan dilantik maka pengurus pusat terlebih dahulu mengajukan surat ke Ketua PT setelah dari KAI maupun Peradi menyampaikan pelantikan para anggotanya maka Ka.PT membentuk Tim untuk memverifikasi syarat-syarat yang ditentukan sesuai amanat UU advokat,” ucapnya

Lebih lanjut dikatakannya, “setelah selesai pengangkatan dan pelantikan advokat tersebut dilanjutkan lagi pada pukul 9.00 Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi kep.BaBel.

“Hari ini ada 23 orang Advokat yang dilantik oleh ketua DPP KAI kegiatan berjalan sukses, Bagi Advokat tentunya menjalankan amanah Ketua PT betul betul diresapi dalam melaksanakan tugas Advokat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Saat ditanyakan kembali bagaimna Sangsi bagi Advokat yang tidak menjalankan tugas dengan baik? Humas PT menyampaikan, “Advokat itu ada kode etiknya khususnya tentang pendampingan klien di pengadilan kalau di persidangan tentu ada pot kalender persidangan yaitu kedua belah pihak baik itu Advokat dengan kliennya membuat kalender dan melaksanakan.

Dalam hal ini advokat selaku pemberi jasa kepada kliennya harus betul-betul disiplin sebagai mana kode etiknya.

“Contoh menelantarkan klienya dalam arti pencari keadilan sudah datang sesuai jadwal sidang namun advokat tidak hadir dan juga tidak memberikan alasan ketidak hadirannya, Klien boleh melaporkan ke organisasinya dan 8 (Delapan) sumpah advokat itu harus dipahami,” tutupnya. (Oby)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.